topmetro.news – Puluhan massa mengatasnamakan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK RI) Sumatera Utara kembali melakukan demonstrasi di Mapolda Sumut, Selasa (8/3/2022). Demo yang digelar pukul 11.20 WIB nyaris bentrok dengan aparat kepolisian dari Polda Sumut.
Masa mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyudahi penangguhan penahanan dan menangkap pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal Ahmad Arjun Nasution yang sudah berstatus tersangka.
Koordinator Aksi Mhd Alfin dalam orasinya mengatakan, mereka datang untuk menuntut Polda Sumut agar segera mengusut tuntas kasus tambang. “Karena sama-sama kita ketahui kasus ini diendapkan dari Bulan Agustus tahun 2020 dan di Bulan September pelaku tambang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
“Tangkap pelaku tambang emasi ilegal Arjun yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Sudahi penangguhannya dan lanjutkan proses hukumnya hingga ke persidangan. Jangan lagi diendapkan. Sudah cukup lama kasus ini terhenti,” bilang Alfin. Pendemo lainnya pun berteriak, “Tangkap Arjun.”
Kata Alfin, ada pula polisi di sini mengatakan, berulang-ulang, bertahun- tahun berorasi di sini, pihak Polda Sumut hanya bisa mengiya-iyakan saja. “Tadi polisi di sini, bapak polisi yang bertugas mengatakan, ngapain lagi kelen demo. Berulang-ulang, bertahun-tahun kelen berorasi, pihak Polda hanya bisa mengiya-iyakan saja,” cetus Alfin dengan nada kesal
Massa pun mempertanyakan, apakah Polda Sumut selama ini bekerjasama dengan pelaku tambang ilegal. “Apakah sudah ada yang diterima Polda. Sehingga, hingga kini tidak ada kejelasan dari Polda Sumatera Utara. Apakah kita patut menduga kawan-kawan, kalau Polda sudah bermain mata, kongkalikong dengan penambang di Mandailing Natal,” teriaknya menggelegar.
Periksa Penyidik Bermain
Koordinator Lapangan Rasyid Habibi Daulay mengatakan hal serupa. “Kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar memeriksa para penyidik yang bermain dengan pelaku tambang emas ilegal. Sehingga mengakibatkan ada korban rekan kita dari media jadi korban. Dipukuli, diintimidasi, karena Beliau menaikkan kasus ini. Di mana keadilan itu kawan-kawan,” bilang Rasyid.
“Di sini kami hadir bukan untuk mengoak-ngoak. Kami hadir di sini juga mempertanyakan. Di mana dua alat bukti excavator yang diamankan tahun 2020 lalu, hingga kini tidak diketahui keberadaan alat berat itu,” lanjutnya.
“Sudah hilang alat bukti itu kawan-kawan. Ini akibat dari perbuatan penyidik yang lalai, yang mengendapkan kasus ini begitu lama. Makanya berani petugas piket mengatakan bertahun-tahun, berulang-ulang kita demo di sini, Polda Sumut hanya mengiya-iyakan saja,” teriak Rasyid.
Ia mengingatkan, bahwa mantan Kapolda Sumut, Sormin, pernah mengatakan, tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara. “Sekarang kami tantang Kapolda untuk segera menangkap penjahat tambang ilegal di Mandailing Natal,” tandasnya.
“Tangkap tersangka tambang di Madina dan sudahi penangguhan penahanannya. Kami inginkan keadilan. Kami inginkan keberanian, kemampuan Kapolda Panca menangkap dan menahan tersangka. Selesaikan kasus ini Pak Kapolda,” pungkasnya.
Pantauan wartawan, selain berorasi, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan, “Pak Kapoldasu Jangan Biarkan Pelaku Kejahatan Di Madina Merajalela. Pak Kapolda Berikan Sanksi Kepada Penyidik, Pak Kapolda…..!!! Tindak oknum penyidik yang mengendapkan kasus penambang emas tanpa izin (PETI) di Mandailing Natal. Akibat lambannya Polda menangani kasus PETI jurnalis jadi korban PENGANIAYAAN.”
Massa juga meminta yang berkompeten di Polda Sumut untuk menjumpai mereka guna menyampaikan aspirasinya. Namun karena lama menunggu tak juga mendapatkan kepastian, sambil berorasi, massa pendemo memblokade jalan masuk menuju Kantor Bhayangkara itu sambil membentangkan spanduk.
Hal itu membuat salah satu petugas kepolisian dari Provost protes dan nyaris bentrok. “Tertib lah demonya. Ini jalan masuk. Tidak bisa masuk orang yang mau ke dalam,” bilang petugas.
Atensi Kapolda Sumut
Setelah lama berorasi, salah satu petugas meminta agar beberapa utusan pengunjukrasa masuk ke Ruang Kasubdit Tipidter Poldasu.
Sekretaris GNPK RI Sumut Yulinar Lubis menyatakan ada beberapa hal yang diuraikan Kasubdit Tipidter AKBP M Taufik. Antara lain, pertama, berkas perkara AAN sudah rampung. Hanya tinggal mengambil sidik jari dan tanda tangan yang baru. Kedua, dalam waktu dekat sudah akan P21.
Ketiga, kasus AAN dalam penanganan Kasubdit Tipiter yang baru AKBP M Taufik SE MH mantan Wakapolres Labuhanbatu. Dan kasus ini sudah jadi atensi Kapolda.
Keempat, tidak ada pengendapan kasus. Ini terbukti, setelah menerima surat GNPK dan pemberitaan media, pihak Polda Sumut langsung mengirim berkas perkaranya. Dan terakhir, Kasubdit mengetahui kasus ini setelah ada surat GNPK, LiRA, dan pemberitaan media.
berbagai sumber