Eksepsi tidak Dapat Diterima, Lanjut ke Pokok Perkara Korupsi Mantan Kepala SMAN 8 Medan

Perkara korupsi mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipastikan lanjut.

topmetro.news – Perkara korupsi mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipastikan lanjut.

Majelis hakim dengan ketua Eliwarti bersama anggota majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam putusan sela, Senin (7/3/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, tidak dapat menerima penolakan/keberatan alias eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa.

Sebaliknya majelis hakim menilai surat dakwaan JPU dari Kejari Medan sudah memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil.

“Iya bang. Lanjut pemeriksaan pokok perkara pekan depan. Dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi guna didengarkan keterangannya,” kata Rurita Ningrum lewat pesan teks WhatsApp (WA), Rabu pagi (9/3/2022) tadi.

Secara terpisah JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan juga mengungkapkan hal senada. “Menurut rencana, kita akan hadirkan saksi-saksi dari unsur guru di SMAN 8 Medan. Terdakwanya tetap kita hadirkan secara virtual,” katanya.

Warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu, menghadapi dakwaan, melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 tahun ajaran (TA). Yakni dari periode 2016 hingga 2018.

Dana BOS

Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, besarnya Dana BOS ke SMAN 8 Medan, yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta pendidikan pada SMAN 8 Medan. Yaitu, sejumlah Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran (TA).

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, sebanyak 984 siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Kemudian, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).

Terdakwa melaksanakan penyaluran Dana BOS setiap tiga bulan. Yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi satu tahun ajaran.. Lalu triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepala SMAN 8 Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan memiliki beberapa tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI. Dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik). Penyajian datanya harus lengkap dan transparan.

Kemudian, bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS. Serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS.

Komite Sekolah

Di sekolah pimpinan terdakwa memang ada terbentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah. Yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah. Dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.

Jongor Ranto Panjaitan pun terjerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan.

Yakni dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment