7 ASN di Setdakab Aceh Singkil Terancam Pecat Secara tidak Hormat

ASN (Aparatur Sipil Negara) di Setdakab Aceh Singkil, terancam Pecat Dengan Tidak Hormat (PDTH), karena melakukan kejahatan dalam jabatan.

topmetro.news – Meski belum memasuki masa pensiun, tujuh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Setdakab Aceh Singkil, terancam Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH), karena melakukan kejahatan dalam jabatan.

Hal ini sesuai penyampaian dari Kepala BKPSDM Ali Hasmi saat menjawab konfirmasi reporter topmetro.news di ruang kerjanya. Ali Hasmi membenarkan akan adanya PDTH terhadap tujuh ASN karena melanggar aturan berat, yakni kejahatan dalam jabatan.

“Benar. Kemarin di mana saya, Kepala Inspektorat, Asisten III, dan Kabag Hukum telah berkoordinasi dengan KASN di Jakarta mengenai hal tersebut,” ucap Ali Hasmi, Rabu (9/3/2022).

“Langkah tersebut kita ambil, setelah keluarnya Putusan MK Nomor 5 Tahun 2014 yang tertuang tentang Uji Materi Perkara No. 87/PUU-XVI/2018 dengan pokok perkara Pasal 87 Ayat (2), Pasal 87 Ayat (4) Huruf b, dan Pasal 87 Ayat (4) Huruf d,” ujarnya.

Dalam hal ini, katanya, putusan MK menjelaskan bahwa hasil uji materi tersebut ada yang diterima seperti kasus pidana umum dan ada yang ditolak berkaitan dengan kejahatan dalam jabatan.

“Sehingga kita selaku badan setelah menerima hasil keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan terhadap ASN yang berkasus akan melaksanakan PDTH,” imbuhnya

Ali Hasmi juga memastikan, bulan ini tidak ada lagi pembayaran tunjangan atau gaji terhadap ASN yang terjerat.

Sementara Kabid PSDA Hafrida Nur menambahkan bahwa SK pemberhentian terhadap ketujuh ASN tersebut sudah siap. Tinggal menunggu eksekusi. “SK pemberhentian sudah kami siapkan. Dipastikan dalam waktu dekat ini akan dieksekusi,” tambah Nur.

Ali Hasmi tidak menyebutkan dengan rinci siapa saja yang akan di PDTH. Ia hanya mengatakan pemberhentian ini berlaku terhadap ASN yang benar-benar terbukti melakukan kejahatan dalam jabatan, sesuai hasil keputusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Definisi Kejahatan Jabatan

Kejahatan jabatan adalah kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat dalam masa pekerjaannya serta kejahatan yang termasuk dalam salah satu perbuatan pidana yang tercantum dalam Bab XXVIII Buku Kedua KUHP (Djoko Prakoso, 1992).

Wirjono Prodjodikiro berpendapat bahwa kejahatan jabatan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat yang memegang kekuasaan dan harus dihukum pidana (Wirjono Prodjodikoro, 2002).

Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kejahatan jabatan tertuang dalam Bab XXVIII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pada Poin M dan N.

Ada pun isi dari Pasal 87 Ayat 2, yakni PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Pasal 87 Ayat 4 Huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adan hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Pasal 87 Ayat 4 Huruf d, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment