INFO TERUPDATE!! Sidang Perdana Korupsi Rp109,2 M 3 Mantan Pejabat PT PSU Ditunda, Ini Alasannya

Sidang perdana perkara korupsi disebut-sebut mencapai Rp109,2 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Kamis (10/3/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan yang seyogianya pembacaan dakwaan, akhirnya ditunda.

topmetro.news – Sidang perdana perkara korupsi disebut-sebut mencapai Rp109,2 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Kamis (10/3/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan yang seyogianya pembacaan dakwaan, akhirnya ditunda.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual lewat monitor, JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa tampak siap sedia mengikuti sidang.

“Begini ya. Kebetulan bapak ibu hakim adhoc tipikor lagi ada pelatihan di Hotel Grand Mercure Medan sehingga majelis hakimnya tidak lengkap. Sidang kita lanjutkan pekan depan. Begitu ya? Pak Jaksa sama penasihat umum,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno sembari mengetuk palu.

Dengan KY

Secara terpisah, Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA) membenarkan tentang para hakim adhoc tipikor sedang melaksanakan pelatihan.

“Iya Bang. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Hotel Grand Mercure Medan. Kalau gak salah selama empat hari berturut-turut mulai Selasa (8/2/2022) sampai Jumat,” jelasnya.

3 Mantan Pejabat

Berita topmetro.news sebelumnya, ada tiga mantan pejabat perusahaan perkebunan kebanggan Pemprov Sumut tersebut jadi calon terdakwa perkara ini.

Mereka adalah Heriati Chaidir (62) selaku direktur periode 2007 hingga 2010. Kemudian, Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010. Serta M Syafi’i Hasibuan, sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, dijadikan sebagai calon terdakwanya.

Ketiga terdakwa disebut-sebut ‘nekat’ menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 hektar. Lalu di Desa Kampung Baru seluas 106,06 ha areal bertanam dan 1,8 ha areal belum tanam.

Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara yang timbul periode 2007 hingga 2019 mencapai Rp109.268.887.612.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment