topmetro.news – Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan atas nama terdakwa Taufik Sitepu yakni ‘hanya’ mengurangi besaran dendanya.
Terdakwa juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dan penambahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara sebelumnya menjatuhkan vonis pidana denda Rp500 juta. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan, kemudian berubah menjadi Rp400 juta.
Dari data penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu (13/3/2022), vonis pidana pokok adalah enam tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp982.517.417.
Dengan ketentuan bila sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara, juga dikuatkan Majelis Hakim PT Medan diketuai Ridwan Ramli.
Belum ada informasi resmi apakah JPU dari Kejati Sumut menerima atau melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT Medan tersebut.
Sementara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Ingan Malem menuntut terdakwa agar menjalani pidana 11 tahun penjara. Serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar UP Rp982.517.417 subsidair 5,5 tahun penjara.
Kuasai dan Sewakan
Uraian dalam dakwaan, semula ayah terdakwa, (almarhum) M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut. Lokasinya di Jalan Perintis Kemerdekaan/Jalan Putri Merak Jingga (dahulu Jalan Gudang-red) Medan.
Terdakwa kemudian yang melanjutkan usaha bengkel orangtuanya tersebut. Dan setahu bagaimana berdiri plank seolah lahan tersebut milik terdakwa berdasarkan SK Camat.
Bahkan lahan tersebut terdakwa sewakan kepada orang lain bernama NG MEI LIE periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.
Akibat perbuatan terdakwa, kerugian keuangan negara mencapai Rp11.255.502.000. Serta berpotensi hilangnya pendapatan (opportunity loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417. Hal ini sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020.
Buron ke Depok
Setelah 15 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut, Taufik Sitepu akhirnya berhasil tertangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Depok, Jawa Barat.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung dan dari Kejati Sumut dengan pimpinan Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (10/4/2021) lalu berhasil membekuknya dari rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Gang Haji Amsir, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
reporter | Robert Siregar