topmetro.news – Aneh bin ajaib, hanya bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa dan camat, tanah di bibir Daerah Aliran Sungai (DAS) bisa dikuasai untuk membangun bangunan permanen.
Hal ini lah yang terjadi di Kecamatan Padang Tualang. Hanya bermodalkan SKT tanpa ada penjelasan surat asal usul penggarap yang diduga tidak jelas dan bermodal mengaku anak angkat penggarap serta disebut-sebut telah memberi uang pelicin kepada oknum Camat Padang Tualang dan Kepala Desa Tebing Tanjung Selamat, Yusliadi, warga Dusun I Banyu Urib, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Sebrang, berhasil memiliki dan menguasai sebidang lahan seluas lebih kurang 21.580 meterpersegi di sisi DAS Sungai Batang Serangan.
Apalagi, hanya dengan dalih lahan tersebut diperoleh berasal ganti rugi dari Suparno, oknum Camat Padang Tualang bisa terpedaya. Padahal menurut warga setempat yang mengetahui seluk beluk lahan yang dikuasai Yusliadi tersebut, memgatakan bahwa orang yang menggarap areal lahan itu sejak awal, sudah meninggal.
“Setahu saya, orang yang menggarap tanah DAS yang pertama tersebut sudah meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan. Kenapa kok Kades berani dan bisa mengeluarkan SKT atas nama orang lain,” ujar warga bernisial R dengan suara keras penuh tanda tanya kepada awak media ini.
SKT yang dikeluarkan oleh Kades Tebing Tanjung Selamat, Sukisno, dan ditandatangani Camat Padang Tualang, Kabupaten Langkat, yakni H.Ramlan Efendy SE Nomor: 592.3-125/SKT/TTS/VIII/2020 tertanggal 04 Agustus 2020, terus menjadi polemik.
Bahkan, pihak DPRD melalui Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan, Ralin Sinulingga, sudah meminta agar jika bangunan permanen 2 lantai yang memiliki 14 kapling benar di atas DAS IMB-nya harus ditinjau ulang.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu Pemkab Langkat, melalui Kabid Perijinan, saat dikonfirmasi topmetro.news terkait IMB Ruko 2 lantai dan 14 pintu milik Yusliadi di atas DAS tersebut membenarkannya.
“Benar Bang. Kita sudah keluarkan IMB atas nama Yusliadi yang saat ini jadi polemik rekan-rekan wartawan. IMB yang kita keluarkan itu berdasarkan SKT dari Kades Tebing Tanjung Selamat yang sudah ditandatangani Camat Padang Tualang. Lagi pula, kita berani mengeluarkan SIMB kepada Yasliadi karena sudah mendapat ijin dari pihak Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Cipta Karya. Karena sudah ada ijin dari Tim Teknis, maka kami berani mengelurkan IMB. Karena yang lebih mengetahui lokasinya kan pihak Tim Teknis dari Dinas PUPR, Bang,” ujar Kabid Perijinan Dinas PMPTSP, di ruang kerjanya, Senin (14/3/2022).
Saat diperhatikan SIMB atas nama pemilik Yusliadi bernomor :643.3-54/IMB/DPMP2TSP-LKT/2021 tertanggal 01 April 2021 dan ditandatangani oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Langkat semasa dijabat Ikhsan Aprija SSTP MSi.
Initinya, lanjut Kabid Perijinan, yang minta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan mengatakan, bahwa di Dinas PMP2TSP mengeluarkan SIMB karena sudah ada ijin dari Tim Teknis Dinas PUPR Langkat.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Langkat, Azmi, selaku kepala yang membidangi Tim Teknis meninjau di lapangan lokasi bangunan, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait Tim Teknis.
“Betul Bang. Memang anggota saya yang bekerja meninjau lokasi bangunan. Tapi saya gak tau sama sekali masalah IMB itu Bang. Anggota saya Agung Supriadi ST yang mengetahui semuanya. Tapi dia lagi keluar, besoklah saya kabari abang,” ujar Azmi.
Terpisah, pendiri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA), Kokoh Aprianta Bangun SH, mengatakan jika permasalahan bangunan permanen di atas DAS milik Yusliadi, kita akan turunkan masa melakukan aksi di Pemkab Langkat dan Gedung DPRD.
“Apalagi kita mendengar adanya permainan uang untuk memperoleh SKT dari Kades Tebing Tanjung Selamat dan Camat Padang Tualang, kita minta Kapolres Langkat untuk membongkar dugaan kasus suap tersebut,” ujar Kokoh.
reporter | Rudy Hartono