Juga Nyaris tak Terdengar, Oknum Anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Divonis 8 Bulan 22 Hari

di Cakra 9 PN Medan, Selasa petang (15/3/2022), terdakwa Rikardo Siahaan, oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes divonis 8 bulan dan 22 hari.

topmetro.news – Tidak jauh berbeda dengan persidangan sebelumnya dengan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga di Cakra 9 PN Medan, Selasa petang (15/3/2022), terdakwa Rikardo Siahaan, oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes divonis 8 bulan dan 22 hari.

Majelis hakim diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Rikardo Siahaan diyakini terbukti tindak pidana pencurian barang bukti (BB) berupa uang Rp600 juta dari rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Sedangkan dakwaan tindak pidana tanpa hak dan melawan narkotika menguasai narkotika Golongan I diyakini tidak terbukti.

Secara terpisah usai persidangan JPU dari Kejati Sumut Rami Shafrina menyatakan melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.

“Banding kita. Termasuk untuk 3 terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah). Untuk terdakwa Toto Hartono yang divonis bebas kita kasasi,” urai Rahmi.

Vonis Bebas

Sebelumnya majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dengan volume suara nyaris tidak terdengar sempat diinterupsi keempat terdakwa. “Izin Yang Mulia. Tidak Kedengaran Yang Mulia,” timpal para terdakwa secara bergantian lewat monitor video teleconference.

Tindak pidana pencurian barang bukti (BB) berupa uang Rp600 juta dari rumah warga terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Maupun tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan, diyakini tidak terbukti.

Dengan demikian, Jarihat, Toto Hartono selaku Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Medan dibebaskan dari dakwaan pertama, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Atau kedua, Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Subsidiar, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga, Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diyakini tidak terbukti.

Vonis 8 Bulan

Hakim Ketua Jarìhat Simarmata pun kembali membacakan amar putusannya. Bedanya, terdakwa Dudi Efni serta Marjuki Ritonga (satu berkas penuntutan) dan Matredy Naibaho diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencurian di rumah Yusuf alias Yus.

Dudi Efni serta Marjuki Ritonga masing-masing divonis 8 bulan dan 21 hari penjara. Sedangkan terdakwa Matredy Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari penjara, dakwaan tindak pidana narkobanya diyakini tidak terbukti.

“Baik ya? Kalau kurang jelas mengenai putusannya, silakan ditanya nanti sama penasihat hukumnya,” pungkas Jarihat.

Tuntutan Bervariasi

Pada persidangan sebelumnya keempat dari 5 terdakwa dituntut bervariasi. Toto Hartono dan Matredy Naibaho dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa yang tidak terkait dengan pidana narkoba yakni Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dituntut agar dipidana masing-masing 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa 1 lagi anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan atas nama Rikardo Siahaan (dengan majelis hakim diketuai Ulina Marbun-red) hingga pukul 17.00 WIB tadi belum disidangkan.

Bandar Narkoba

Tim JPU dari Kejati Sumut dalam dakwaan menyebutkan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkoba di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Terdakwa Toto Hartono selaku Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.

Belakangan diketahui sejumlah barang dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2 batangan terbuat dari Kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV.

Aksi para terdakwa berhasil diungkap tim penyidik dari Mabes Polri. Sejumlah barang bukti (BB) pun berhasil disita. Dari Marjuki Ritonga dan Ricardo Siahaan (masing-masing Rp110 juta), Matredy Naibaho (Rp220 juta), Dudi Efni (Rp115 juta), Toto Hartono (Rp95 juta).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment