Curi Sepmor di Parkiran Sekolah, Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku

Curi Sepmor di Parkiran Sekolah, Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku

topmetro.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat (18/2/2022) pukul 09.00 WIB, di Jalan Jenderal  Sudirman Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan kasus tersebut, pada Selasa (15/3/2022) pukul 11.00 WIB, personel berhasil menangkap tersangka Riki Andrian (30), seorang Nelayan. Warga Gang Tebu Lingkungan IV Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjungbalai. Serta turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario Warna Putih Tanpa Plat Nomor Polisi, nomor mesin 1278812 dan nomor rangka MH1KF1113FK27095.

Kapolres Tanjungbalai  AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH menerangkan penangkapan terhadap tersangka Riki Andrian berdasarkan Laporan dari Korban (Pelapor) Sopia Manurung  (26), seorang IRT, warga Jalan Rel Kereta Api Lk II Kelurahan Kapias Pulau Buaya pada 18 Februari 2022 tentang kehilangan sepeda motor miliknya.

Kronologis

AKP Eri menerangkan, pencurian sepeda motor atas nama Sopia Manurung yang dilakukan pelaku dalam penyelidikan, dengan cara sepeda motor tersebut sebelumnya dibawa oleh M. Al. Dafa (Keponakan Korban) ke Sekolah Alwasliyah. Selanjutnya pada saat pulang sekolah, Dafa melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

Lalu Dafa melaporkan kejadian itu kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000. Dan selanjutnya membuat laporan Ke Polres Tanjungbalai pertanggal 18 Februari 2022.

Berdasarkan Laporan dan juga Surat perintah penangkapan, di lakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa tersangka (Pelakunya) adalah Riki Andrian.  lalu pada Selasa (15/3/2022) sekira pukul 10.45 WIB. Tersangka tersebut berada di jalan. MT Haryono.

Selanjutnya personel Opsnal Sat Reskrim bergerak ke TKP yang di maksud di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, S.H, Kanit IDIK I Sat Reskrim IPDA D. J. H Manullang dan Kanit IDIK II Sat Reskrim M. Reza Fahrurozy, S. Trk.

Tersangka Riki Andrian berhasil di amankan dan langsung di bawa ke kantor polres Tanjungbalai. Lalu  mengintrogasi tersangka bahwa sepeda motor yang berhasil di curi telah di jualkan ke Tanjung Ledong, kabupaten Labuhan batu Utara.

Selanjutnya team Sat Reskrim langsung berangkat melakukan pengembangan untuk mencari Ranmor yang dijual  ke Tanjung Ledong.  Sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang Penadah dan Ranmor tersebut kemudian team Sat Reskrim langsung membawa seorang Penadah dan ranmor ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsidair pasal 362 dari KUHP.

Reporter | Kiki sitepu

Related posts

Leave a Comment