Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Bertekad Sudahi Polemik KPID

Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting mengapresiasi niat Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, untuk membangun peradaban bagi kemajuan Sumut.

topmetro.news – Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bertekad menyudahi polemik terkait proses pemilihan 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2021-2024.

“Kami tidak ingin berlama-lama. Dan segera kita sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” kata Baskami kepada wartawan di Medan, Senin (21/3/2022).

Politisi senior PDIP itu merespon makin riuhnya polemik terkait proses pemilihan. Terutama setelah Komisi A memilih 7 Komisioner KPID di ruang dewan 21 Januari 2022 lalu. Ketujuh nama yang terpilih yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edwar.

Namun setelah terpilih, sejumlah pihak melayangkan protes termasuk kepada Komisi A, yang menduga tidak sesuai mekanisme yang ada, bahkan melanggar hukum.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyebutkan, pihaknya sama sekali tidak berkeinginan melarut-larutkan masalah tersebut di atas. “Saya berharap segera selesai biar tak jadi berkepanjangan. Dan optimis masalah ini selesai,” ujarnya.

Menyinggung lamanya penyelesaian polemik ini, Baskami mengakui hal itu bukanlah unsur kesengajaan. “Ini kan begini. Para pimpinan dewan dan Komisi A kan masih menyesuaikan jadwal. Sehingga kita harapkan nantinya bisa hadir semua,” katanya.

Baskami menegaskan, pengupayaan pertemuan dengan para pimpinan tidak lewat Bulan Maret 2024. “Saat ini jadwal pertemuan pimpinan dan Komisi A sedang di-Banmuskan dan diusahakan paling lama akhir bulan ini kita rapat,” pungkasnya.

Rapat di antaranya membahas surat yang masuk ke pimpinan dewan terkait proses pemilihan komisioner KPID.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Jumadi berpendapat, tidak ada alasan menunda penetapan 7 komisioner KPID oleh pimpinan dewan ke Pemprovsu.

Sesuai mekanisme, lanjut Jumadi, harusnya sudah terkirim (ke Gubsu). Karena proses pemilihan oleh Komisi A sudah berlaku sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, proses pemilihan tidak ada masalah dan telah melalui tahapan sesuai koridor regulasi.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment