LBH Medan Mengutuk Kekerasan terhadap Wartawan TVOne dan Minta Polisi Segera Ungkap Aktor Pemukulan

pemukulan wartawan TVOne

topmetro.news – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan minta polisi agar segera mengungkap aktor pemukulan wartawan TVOne.

Ia juga sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan TVOne, saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dengan pihak PTPN II.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH menyampaikan hal itu kepada sejumlah wartawan, Jumat (25/3/2022).

Sementara, atas perlakukan yang diduga dilakukan oknum PTPN II, korban telah membuat pengaduan secara resmi ke Polres Deli Serdang dengan No. LP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

“Jelas ini adalah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II. Maka sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor di balik pemukulan secara brutal ini,” jelas Irvan.

Bahkan Irvan mengatakan, dugaan kekerasan terhadap wartawan TVOne merupakan serangan terhadap kerja- kerja pers dan membunuh demokrasi. Irvan juga meyayangkan sikap Humas PTPN II yang menyatakan korban Asmar Benny Haspi tidak menggunakan id card saat berada di lokasi. Sebab secara nyata, bahwa korban membantah atas sikap pihak PTPN II.

Menurut Irvan lagi, bahwa dalam Pasal 4 Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Maka jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya wartawan TVOne Benny,” kata Irvan.

Sebelumnya, seorang wartawan TVOne bertugas di wilayah Kabupaten Deliserdang Asmar Beni Haspy dipukuli secara membabi-buta oleh sekelompok orang, Kamis (24/3/2022). Ketika itu korban melalukan peliputan eksekusi lahan di Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Akibat kejadian itu, korban yang bertempat tinggal Dusun I, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, mengalami luka di bagian kepala dan muka serta bibir pecah. Dan kini ia telah resmi melaporkan ke pihak berwajib.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment