Ridwan Rangkuti SH MH: Kuasa Hukum Pelaku Pengeroyokan Bisa Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik

tidak mendasar

topmetro.news – Pernyataan dari Reza Nasution SH, selaku Ketua Tim Kuasa hukum 4 tersangka pengeroyokan wartawan Mandailing Natal (Madina) ketika menggelar temu pers saat Muscab Srikandi PP di Hotel Payaloting, Kamis (24/3/2022) lalu, sangat tidak mendasar.

Dan atas pernyataannya itu, advokat tersebut bisa dilaporkan kepada organisasi advokat yang menaunginya.

Hal itu dikatakan kuasa hukum korban, Ridwan Rangkuti SH MH kepada sejumlah media, Senin (28/3/2022), usai menghadiri rapat dengar pendapat perihal PTPN IV di Kantor DPRD Madina.

Dia menilai pernyataan tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh korban sangat tidak mendasar. Dalam pernyataan persnya Ridwan Rangkuti didampingi Iskandar Hasibuan SE, selaku wartawan senior di Kabupaten Madina.

“Ada dua unsur yang bisa menyatakan bahwa korban melakukan pemerasan. Yang pertama, adanya ancaman dan angka yang disebutkan oleh korban kepada para tersangka. Selanjutnya adanya transaksi penyerahan, baik itu sejumlah uang atau barang. Namun, dalam kasus ini kedua unsur itu tidak terpenuhi,” tegasnya.

Ridwan sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Dia cukup kecewa karena pernyataan itu merupakan praduga-praduga yang mengada-ngada.

“Sebagai advokat seharusnya kita tidak boleh mengatakan hal-hal yang masih bersifat praduga. Apalagi ini disampaikan kepada media. Seharusnya kita sesama advokat tidak perlu berpolemik terkait hal-hal yang belum tentu kebenarannya,” jelasnya.

Ridwan juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Polda Sumatera Utara dan Polres Madina yang bisa bergerak cepat untuk menangkap para pelaku pengeroyokan JBL. Dia juga meminta dan berharap semua proses penyelidikan diadakan di Polda Sumatera Utara.

“Sebaiknya penyelidikan dilakukan di Polda Sumatera Utara saja. Nanti ketika persidangan baru dibawa ke Madina dan disidangkan di Madina. Ini agar semuanya jelas dan terungkap termasuk motif dan dalangnya,” tandasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment