Gak Ada Kerja, Residivis Narkoba ini Kembali Masuk Bui

menggeluti bisnis haram

topmetro.news – Diduga tidak adanya ruang dan kesempatan mendapatkan pekerjaan, membuat Hendra Leo alias Karo alias Tulang (39) seorang residivis warga Dusun VII Hilir Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat kembali menggeluti bisnis haram dengan menjual sabu.

Pria ini akhirnya tertangkap kembali di rumahnya oleh Tim Ops Res Narkoba Unit 2 Polres Langkat, Senin malam (28/3/2022), sekira pukul 23.30 WIB.

Informasi oleh Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, lewar Lapsit dari Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, memaparkab kronologis penangkapan residivis kasus narkoba tersebut.

Menurut AKP Joko Sumpeno, pada Hari Senin (28/3/2022), sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya sering terjadi transaksi sabu di sebuah rumah beralamat Dusun VII Hilir Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Langkat.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, memerintahkan Kanit II Iptu Boirin. Agar bergerak ke TKP sesuai informasi dari masyarakat itu.

Sesampainya di TKP sekitar pukul 23.00 WIB, benar saja tim pun melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Pria itu terlihat sedang duduk di dalam rumah. Kemudian tim pun mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu di atas meja makan. Kemudian tim mengamankan tersangka dan barang bukti. Yakni berupa dua bungkus plastik klip bening yang menurut dugaan berisi barkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.46 gram. Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik berisikan plastik klip bening kosong.

“Tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment