Gubsu jangan Terjebak Soal Perpanjangan Izin PT PLS

KTH Sejahtera Gunung Baringin Kunjungi Kantor SMSI Sumut

topmetro.news – Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap mewakili warga Mosa Julu, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, didampingi Arsula Gultom SH dari Lembaga Bantuan Hukum Tiga Pilar Bersatu, mendesak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk tidak terjebak soal perpanjangan izin PT PLS. Hal tersebut diungkapkannya saat berkunjung ke Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Denai Kota Medan, Sabtu (2/4/2022).
.
Kehadiran Imam Roni Harahap bersama Arsula Gultom SH di terima langsung Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung melalui Sekretaris SMSI Sumut Erris J Napitupulu, Penasehat SMSI Rony Purba dan pengurus SMSI Sumut Irwan Manalu SS.

Di hadapan Sekretaris SMSI Sumut, Imam Roni Harahap menceritakan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Kantor SMSI. Yakni untuk meminta dukungan kepada SMSI agar kebenaran dapat terungkap.

Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap mengatakan, sejak pemberian izin selama 20 tahun oleh Bupati Tapanuli Selatan saat itu dengan mengeluarkan Surat Nomor 503/62.A/K/2002 tanggal 14 Februari 2002 sampai 14 Februari 2022, tentang Pemberian Izin Usaha Pemampatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 15.500 ha kepada PT Panei Lika Sejahtera di Kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (sekarang Kecamatan Angka Selatan), selama itu pula warga masyarakat di sana menderita.

“Warga masyarakat Gunung Baringin Kecamatan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan yang berjumlah lebih kurang 5.000 jiwa. Dan seluruh masyarakat dari nenek moyang mereka/turun-temurun berpenghasilan dari hutan/bertani. Dan sejak keberadaan PT PLS banyak masyarakat setempat menjadi kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Jalan masuk ke ladang mereka juga sudah tidak bebas lagi karena portal pihak perusahaan. Dan masyarakat juga tidak boleh memasuki kawasan itu. Selama 20 tahun kami sangat menderita,” ujarnya.

Dengan suara lemah, Iman Roni Harahap kelihatan letih karena baru tiba dari Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan Tapanuli Tengah.

Bantah Kadishut Sumut

Ia juga mengaku sangat keberatan ketika mendengar adanya pernyataan Kadis Kehutanan Sumatera Utara Herianto yang mengatakan KTH Sejahtera Gunung Baringin telah melakukan jual beli lahan yang masuk pada Register 6 milik Dinas Kehutanan Pemprovsu tersebut. Dan atas dasar itulah mereka ingin mengklarifikasikan perihal tuduhan tersebut dan minta Dinas Kehutanan Sumut dapat membuktikan ucapannya.

“Sejak KTH Sejahtera Gunung Baringin terbentuk, tidak ada sejengkal tanah yang kami jual kepada siapa pun. Memang kami ada mendengar ada kelompok tani yang melakukan jual beli lahan. Namun itu bukan kami. Kelompok tani kami juga resmi dan ditandatangani oleh Kepala Desa Gunung Baringin No. 470/1203062018/KPTS/01/2022 tentang Penetapan Pembentukan Kelompok Tani Hutan,” ungkapnya.

Akibat kehadiran PT PLS tersebut, sambung Iman Roni, jalan dan jembatan sepanjang Desa Gunung Baringin yang pernah dibangun oleh PT Aek Gadis Timber menjadi rusak parah. “Jangan dibilang kalau jalan dibangun oleh PT PLS,” tambahnya.

Dijelaskan lagi, diketahui izin IUPHHK PT PLS telah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 dan kronologi penolakan terjadi bahwa pada tanggal 24 September tahun 2005 PT Panei Lika Sejahterah membuat berita acara No. Ssurat 07/BAPPJ/PLS/IX/2005 perbaikan dan penimbunan Jalan Desa Gunung Baringin yang merupakan akses jalan utama.

Sejak terbitnya berita acara tersebut PT PLS tidak pernah melakukan/mengindakan apa yang tersebut dalam surat sampai pada tahun 2010. Maka terjadi lagi kesepakatan antara masyarakat Gunung Baringin dengan PT PLS dan CV Mitra Wood dengan berbagai poin kesepakatan.

Kesepakatan Fiktif

Sebenarnya, kesepakatan yang terjadi pada Selasa (9/3/2010) lalu, tidak pernah terjadi. Dan tidak pernah dilakukan oleh PT PLS dan CV Mitra Wood sampai dengan berakhirnya IUPHHK. Dan kondisi jalan akses utama di Desa Gunung Baringin masih dalam keadaan rusak parah. Kemudian, tanggal 11 Februari 2022, Aliansi Masyarakat Reforma Agraria menyurati Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan, bermaksud melakukan penolakan perpanjangan izin usaha IUPHHK PT PLS di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola yang saat ini bernama Kecamatan Angkola Selatan.

“Selanjutnya, tanggal 15 Februari 2022 masyarakat yang tergabung pada Aliansi Masyarakat yang di dalamnya juga tergabung KTH Sejahtera Gunung Baringin, SBSI Angkola Selatan, dan Sumut Watch, melakukan aksi penolakan tersebut. Hal ini karena masyarakat menganggap PT PLS ingkar janji, tidak pernah melakukan bina desa. Jalan desa sebagai akses utama yang tidak pernah mereka perbaiki. Dan parahnya lagi, terjadi alih fungsi hutan, di mana, hutan negara sebagian sudah jadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Panei Lika Sejahtera. Yang mana izinnya hanya tumbang-pilih Pemanfaatan Hasil Kayu dan melakukan reboisasi,” jelasnya sembari menambahkan selama beroperasinya PT PLS, tidak pernah menyalurkan CRS.

Imron Roni Harahap juga menegaskan bahwa dengan berakhirnya izin pemanfaatan hutan di Kawasan Register 6, maka masyarakat dapat kembali mencari nafkah di hutan. Untuk meningkatkan perekonomian mereka yang sudah 20 tahun seperti terjajah di kampung sendiri.

Kriminalisasi Hukum

Sementara itu, Arsula Gultom SH, kuasa hukum masyarakat yang tergabung pada KTH Sejahtera Gunung Baringin menambahkan, akibat aksi unjuk rasa penolakan itu, ia mendapatkan kriminalisasi hukum dan jadi terlapor di Polres Tapanuli Selatan oleh CV Bumi Raya. Ini karena adanya aksi masyarakat menghentikan dua unit truk kogging secara bersamaan yang membawa hasil pemanfaatan kayu hasil hutan saat melintas di jalan desa.

“Penangkapan dua Unit truk logging agar masyarakat memastikan apakah truk pengangkut kayu tersebut milik pemerintah atau milik perusahaan. Ternyata dari supir diketahui surat dari Dinas Kehutanan KPH X Kabupaten Tapsel. Dan benar dua armada truk adalah milik perusahaan,” ujarnya.

Di samping itu, pada tanggal 24 Maret 2022, KTH Sejahtera Gunung Baringin juga telah turun langsung ke kawasan Hutan Register 6. Dan ada temuan, telah terjadi pembalakan liar.

“Kita juga ingin meneliti penanaman sawit lebih kurang 80-an hektar. Sementara itu di lokasi tersebut bukan untuk tanaman kelapa sawit,” sebut Arsula Gultom.

Sebutnya lagi, saat ini pihak PT PLS sudah berupaya untuk melakukan perpanjangan izin IUPHHK seluas 15.500 ha tersebut. Dan kabarnya sedang proses rekomendasi dari Dinas Perizinan Sumatera Utara untuk diteruskan ke Kementerian Kelautan di Jakarta.

Arsula Gultom juga mengaku pihaknya telah menyurati Ombudsmen Republik Indonesia. Kantor Kepala Staf Presiden melalui Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan SE. Serta Ketua Komisi IV DPR RI, terkait penolakan perpanjangan Izin PT PLS. Dan pengaduan adanya temuan penebangan kayu hutan tanpa izin kepada Kepala UPT KPH Wilayah X Padang Sidempuan.

“Untuk itu kami memohon dan meminta kepada Bapak Gubsu agar tidak terjebak soal perpanjangan izin PT PLS,” ucapnya.

Penjelasan Kadishut Sumut

Sementara di Kantor SMSI Sumut, Erris J Napitupulu pada kesempatan itu langsung mengkonfirmasi Kadis Kehutanan Sumut Herianto. Dan dari percakapan via telepon, Kadis Kehutanan Sumut tersebut mengaku akan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aktivitas perambahan hutan di Register 6 milik pemerintah tersebut. Karena IUPHHK PT PLS telah berakhir maka fungsi pemanfaatan hutan kembali ke negara.

“Saat ini semua aktivitas di Register 6 itu sudah kita kosongkan. Dan saya sudah perintahkan tim untuk melakukan pengawasan ketat di daerah tersebut,” ujarnya singkat.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment