Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Tambang Emas Madina ke Jaksa

Bos tambang emas ilegal di Kabupaten Madina, Ahmad Arjun Nasution (AAN) bakal segera dilimpahkan Poldasu ke JPU Kejatisu.

topmetro.news – Bos tambang emas ilegal di Kabupaten Madina, Ahmad Arjun Nasution (AAN) bakal segera dilimpahkan Poldasu ke JPU Kejatisu. Demikian informasi dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (foto), Senin (4/4/2022).

Kombes Hadi Wahyudi menjawab konfirmasi wartawan mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3/2022) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4/2022) untuk diserahkan ke JPU. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3/2022). Lalu penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin (4/4/2022). Namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4/2022) dengan alasan kliennya sedang sakit,” kata Kombes Hadi Wahyudi

Penyerahan (P22) itu yang dimaksudkan adalah tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” jelas Hadi.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (illegal mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (15/3/2022), pascaberkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.

Tersangka, ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga. “Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik,” sebutnya.

reporter | Corney

Related posts

Leave a Comment