Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, 6 Pelaku Terpaksa Lebaran di Penjara

Tim Unit Reskrim Polsek Secanggang menangkap enam warga yang terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu

topmetro.news – Tim Unit Reskrim Polsek Secanggang menangkap enam warga yang terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun M Desa Telagah Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (11/4/2022) sekira pukul 00.10 WIB dengan barang bukti 1,25 gram narkotika jenis Shabu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Sukma Admaja, di Stabat, Senin (11/4/2022).

Informasi yang diterima topmetro.news dari Kapolsek secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, melalui Lapsit dari Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun M Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek Secanggang memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP Team Opsnal Reskrim melihat 6 orang laki-laki dan langsung menangkap pelaku tersebut. Ke-6 tersangka tersebut yakni Sulaiman (25) warga Trans Blok N Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang, Hendra Wiranata (29) Dusun II Kacangan Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang, Iqbal Juanda (19) Dusun N Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang, Zuki (35) Dusun Paret Kompa Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang, Wili Prandika (27) Dusun N Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang dan Edi Lasmono (21) warga Blok N Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 bungkus paket plastik klip bening ukuran besar yg diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu 20 bungkus paket plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 bungkus plastik klip bening besar kosong, 1 buah kotak rokok merk surya, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah HP merk Vivo warna hitam biru, 2 buah mancis bekas pakai, 1 buah dompet merk Levis warna coklat, 5 lembar uang kertas Rp5000, 1 lembar uang kertas Rp20.000, 1 lembar uang kertas Rp10.000, 1 lembar uang kertas Rp2000, 1 lembar uang kertas Rp1000 dan 1 set bong lengkap dengan pipetnya.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Secanggang dan kemudian diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih Lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment