Tawarkan Narkoba kepada Polisi 3 Pria ini Gol…!!

Polisi kok ditawari untuk membeli narkoba

topmetro.news – Ada-ada saja ulah 3 pria ini. Polisi kok ditawari untuk membeli narkoba, ya langsung ditangkap.

Ketiga pria pelaku penyalahgunaan narkoba apes tersebut yakni Abdul Gunawan (41) dan Riki Hamdani (37), keduanya warga Dusun III Sukaramai Desa Tandam Julu II Kecamatan Hamparan Perak. Serta Pho Sie Dong (39) warga Jalan Petani No. 27 Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara.

Mereka tertangkap dari dua tempat yang berbeda. Masing-masing di Dusun III Sukaramai Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak dan di
Jalan Petani No. 27 Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, Senin (9/5/2022), sekira pukul 20.30 WIB dan pukul 22.00 WIB (pengembangan).

Informasi dari Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi Ginting, pada saat penangkapan ketiga pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dan daun ganja kering.

Dari tersangka Abdul Polisi mengamankan BB berupa 4 paket sabu seberat 0,97 gram. Kemudian, 1 buah plastik klip bening kosong, uang tunai penjualan sabu Rp200.000 dan 1 unit HP merk Nokia warna biru. Sementara dari tersangka Riki diamankan 1 paket narkotika diduga daun ganja kering seberat 1,77 gram. Juga BB milik Pho Sie Dong berupa 2 unit HP merk Nokia dan Samsung Android.

Kronologi Penangkapan

Iptu Junaidi dalam Lapsitnya menjelaskan, kronologi penangkapan ketiga pria penyalahgunaan narkoba tersebut bermula pada saat petugas Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di Dusun III Sukaramai Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan ‘undercover buy’. Saat itu Tim Ops Sat Narkoba Unit 2 bertemu dengan pelaku Abdul dan memesan sabu seharga Rp100.000. Tanpa curiga kemudian pelaku menyerahkan 1 paket sabu.

Nah, pada saat yang bersamaan di TKP tersebut ada seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Riki, menawarkan ganja kepada petugas yang menyamar sembari menunjukkan 1 paket diduga daun ganja kering.

“Dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan kepada kedua pelaku. Saat ditanyakan kepada pelaku Abdul terkait sabu tersebut berasal dari mana, pelaku Abdul menjawab jika sabu itu berasal dari pelaku Pho Sie Dong yang dipesannya melalui telepon,” bebernya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke TKP di mana pelaku berada. Tanpa perlawan, petugas berhasil mengamankan Pho Sie Dong.

Saat interogasi, petugas menanyakan kepada para pelaku BB tersebut milik siapa, Pho Sie Dong mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya untuk ia jual.

Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment