Pelimpahkan Tahap II Tersangka AAN, Diundur Kamis

Pelimpahan tahap II tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) AAN asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kejakaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang sebelumnya ditetapkan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hari ini, Selasa (10/5/2022), diundur menjadi Hari Kamis (12/5/2022).

topmetro.news – Pelimpahan tahap II tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) AAN asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang sebelumnya ditetapkan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hari ini, Selasa (10/5/2022), diundur menjadi Hari Kamis (12/5/2022).

Pengunduran pelimpahan tersebut disampaikan Pihak penyidik Ditreskrimsus Poldasu kepada wartawan karena tersangka AAN melalui kuasa hukumnya beralasan bahwa kliennya masih berada di kampung halaman.

“Pelimpahan tahap II tersangka AAN dan barang bukti kasus PETI akan dilimpahkan Minggu ini,” terang Dirkrimsus Poldasu, AKBP Jhon Charles Edison Nababan kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (10/5/2022) siang.

Diuraikannya, kuasa hukum tersangka AAN datang menemui penyidik dan meminta untuk menunda hingga minggu depan. Namun, agar kasus ini bisa segera selesai, harus mempercepat proses tahap II ke kejaksaan.

“Untuk mempercepat proses hukum kasus ini, penyidik akan melakukan penjemputan tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU-red),” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu AKBP M Taufik SE dalam pesan singkatnya via WhatsApp juga menyatakan, saat ini tersangka AAN posisinya masih berada di kampung halaman yakni di desa Muara Soma Kabupaten Madina.

“Informasi dari kuasa hukumnya, tersangka malam ini akan berangkat ke Medan. Dan pada Hari Kamis (12/5/2022) rencana akan segera akan kita limpahkan untuk tahap II ke JPU,” sebutnya.

Lebih lanjut Kasubdit juga menuturkan, saat ini penyidik sedang bersama dengan kuasa hukum tersangka. Dan berdasarkan pengakuannya, kuasa hukum tersangka sempat meminta agar proses pelimpahan tahap II tunda hingga ninggu depan.

“Namun pihak penyidik menolak. Hal ini karena pihak penyidik ingin proses dan kelanjutan kasus PETI ini segera selesai,” tegasnya.

Mantan Wakapolres Asahan tersebut juga meminta bantuan doa agar proses kasus ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Kita juga tidak mau kasus ini terlalu lama berjalan dan ada kesan kita diamkan. Bantu doa biar lancar-lancar prosesnya Bang,” pungkasnya mengakhiri.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment