Berkas Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Masih ‘Mandeg’ di Penyidik

Berkas Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Masih 'Mandeg' di Penyidik

Topmetro.news – Penangan kasus oknum Staf Ahli Fraksi Demokrat DPRD Langkat, berinisial RT (26), warga Jalan Mesjid Dusun II Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan penganiayaan terhadap korban Limin Ginting (58) warga Link. V Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang terjadi, Rabu (1/12/2021) lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat, masih menjadi tandatanya besar bagi si korban yakni Limin Ginting

Sementara Penasihat Hukum (PH) korban, Harianto mengatakan kliennya kecewa dengan proses penanganan hukum dari penyidik Polres Binjai.

Menurutnya, kendati Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan ke Kejari Langkat dan sudah mendapat tanggapan P-18 dan P-19 (dikembalikan untuk dilengkapi) namun sampai saat ini perbaikan atau kelengkapan penyidikan dari penyidik Polres Binjai belum dikirimkan kembali ke Kejari Langkat.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan SH MH. Mengatakan bahwa berkas SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan sudah dikembalikan ke penyidik Polres Binjai. “Berkas dikembalikan Dengan Petunjuk P-18 dan P-19,” ujar Indra singkat melalui layanan WhatsApp, Rabu (11/5/2022).

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Langkat, Drs.Basrah Pardomuan saat dikonfirmasi terkait status kasus tersangka pemerasan dan penganiayaan. Yang posisinya sebagai Staf Ahli di Fraksi Demokrat tersebut mengatakan jika pihak DPRD belum bisa mengambil keputusan.

“Sejauh ini belum ada pemberitahuan kepada Dewan terkait kasus yang dihadapi RT tersebut. Baik dari penyidik Polisi atau Fraksi Demokrat,” ujar Basrah.

Pengembalian Berkas

Terpisah Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana saat dikonfirmasi terkait sejauhmana proses penanganan hasil penyidikan. Pasca dikembalikannya berkas SPDP tersangka RT oleh Kejari Langkat agar dilengkapi (P-18/P-19), membenarkannya.

“Siap benar Pak. Berkas kemarin P19 Jaksa. Untuk kekurangan materil dan formil sudah kami lengkapi kembali dan menunggu hasil penelitian jaksa selanjutnya,” ujar Kasat.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH saat dikonfirmasi berjanji akan menanyakan masalah tersebut ke Kasat Reskrim. “Nanti saya teruskan ke Kasat, Bg,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, oknum Staf Ahli Fraksi Demokrat DPRD Langkat berinisial RT melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Limin Ginting tidak sendirian. Tapi bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya yakni AF Alias UT (55) warga Jalan Mesjid Dusun III Desa Suka Makmur Gang Cempaka, Kecamatan Binjai/Jalan Sei Bangkatan Gang Cempaka, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Awalnya, pelaporan yang dilakukan korban Limin Ginting ke Polres Binjai dengan Nomor :LP/B/781/XII/2021/SPKT/POLRES BINJWI/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu (1/12/2021), kemudian statusnya naik ke penyidikan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. K/04/1/2022/Reskrim.

Sayangnya, proses perbaikan berkas penyidikan kasusnya hingga saat ini masih ‘mandeg’ di penyidik Polres Binjai. Sementara kedua tersangka masih bebas berkeliaran.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment