Sat Reskrim Polres Taput Ringkus Pelaku Pencurian dari SMPN 3 Muara, Siatas Barita

Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara meringkus satu tersangka pelaku pencurian barang inventaris milik SMPN 3 Muara Kecamatan Siatas Barita Taput, Kamis (12/5/2022).

topmetro.news – Opsnal Sat Reskrim Polres Taput meringkus satu tersangka pelaku pencurian barang inventaris milik SMPN 3 Muara Kecamatan Siatas Barita Taput, Kamis (12/5/2022).

Tersangka adalah Asa Sah Simorangkir (21) warga Desa Lobu Hole Kecamatan Siatas Barita Kabupaten. Petugas meringkusnya dari salah satu kedai di dekat rumahnya sekira pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersangka . Pencarian pelaku pencurian tersebut dilakukan Sat Reskrim, setelah Polres Taput setelah menerima pengaduan dari kepala sekolah yaitu Vanda Manurung (59), Rabu (11/5/2022).

Kepala sekolah melaporkan pencurian tersebut setelah melihat ruangannya dan ruangan guru telah porak poranda, Rabu (11/5/2022). Kemudian ia melihat barang-barang sekolah berupa 4 unit laptop (masing-masing merek Acer, Lenovo, Axioo, dan Asus) telah hilang. Demikian juga dengan 3 unit speaker (masing-masing merek Polytron XDR, DAT, dan Advance), ikut hilang.

Atas laporan tersebut Polres Taput melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka pun berhasil mereka ringkus.

Pelaku Tunggal

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri inventaris sekolah tersebut, Rabu (11/5/2022) pukul 01.00 WIB. Ianya mengakui perbuatannya sendirian.

Saat masuk ke ruangan guru, tersangka mengaku membongkar jendela dengan menggunakan obeng. Lalu setelah terbuka lalu masuk ke dalam. Melihat bahwa barang-barang tersebut ada dalam lemari guru dan kepala sekolah, pelaku lalu menyikat habis dan kembali keluar dari jendela.

Setelah itu, tersangka menyembunyikan semua barang curiannya di semak-semak dekat rumahnya. Ia berencana menjualnya satu per satu dengan maksud agar tidak terungkap.

Baringbing menjelaskan, saat tersangka tertangkap, satu jenis pun barang hasil curiannya belum sempat terjual. Barang tersebut masih utuh keseluruhannya dan disita polisi.

“Barang bukti yang kita sita yaitu 4 unit laptop jenis 1 unit merk Acer,1 unit merk Lenovo, 1 unit merk Axioo, 1 unit merk Asus. Tiga unit speaker merek Polytron XDR, 1 merek DAT, dan 1 merek Advance. Saat ini semua barang bukti hasil pencurian tersangka sudah kita amankan,. Dan tersangka pun sudah kita tahan dengan tuduhan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebut Baringbing.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment