Meresahkan, Warga Minta PT DAS Ditutup

TOPMETRO.NEWS – Perusahaan pupuk organik PT. Davari Anugrah Sejahtra (DAS) yang berada di Dusun II B Sukaramai Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat yang diresmikan 1 Oktober 2016 lalu, kini telah beroperasi hingga 2017.

Seperti yang diungkapkan salah satu karyawan yang namanya tidak mau dicantumkan dikoran ini kepada wartawan mengatakan, Senin (12/6), bila perusahaan PT. Davari Anugrah Sejahtra sudah beroperasi selama 9 bulan.

Namun sampai saat ini diduga izin amdal dari Dinas Lingkungan Hidup tidak ada, begitu juga kartu BPJS/Jamsostek karyawan juga tidak ada terdaftar di Dinas Tenaga Kerja untuk jumlah karyawan sebanyak 50 orang untuk upah tenaga kerja wanita 8 jam kerja sebesar 50 ribu laki-laki Rp70 ribu.

Sambung karyawan, untuk pupuk organik yang dikelola pihak perusahaan PT. Davari Anugrah Sejahtera berbahan dari kotoran sapi (Kosa) dan limbah dari bakaran tebu pabrik tebu Kwala Madu, dan selanjutnya diolah menjadi pupuk organik dan untuk pupuk organik yang ada saat ini sudah mencapai 1000 ton dan akan segera dipasarkan,” sebutnya.

Akibatnya pabrik PT. Davari Anugrah Sejahtera yang sudah hampir setahun beroperasi malah meresahkan dan membuat masyarakat terganggu, apa lagi pabrik pupuk organik yang mengelolah pupuk dari kotoran sapi ini mengakibatkan dampak buruk seperti lalat yang begitu banyak.

Untuk itu masyarakat minta agar pabrik PT. Devari Anugrah Sejahtra agar ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.

Sementara itu, Maneger PT Devari Anugrah Sejahtera, Tombang membantah kalau pabriknya tidak memiliki izin

“Bahan bakunya tidak mengandung kimia karena bahannya dari kotoran sapi untuk Izin BPJS masih dalam pengurusan dan untuk masalah ini cobalah nanti saya tanyakan ke Medan,” sebutnya.(TMD/011)

Related posts

Leave a Comment