Lakukan Under Cover Buy Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap 2 Bandar Shabu

Lakukan Under Cover Buy Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap 2 Bandar Shabu

Topmetro.news – SP (29) Jln.Sei Mencirim Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan dan AS (21) Bandar Shabu warga Jln.Sei Bahorok Link.VIII Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan.

Dua orang pria yang diduga merupakan bandar narkotika jenis shabu ini tak berkutik saat diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Binjai. Senin (16/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari informasi yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH melalui Lapsit yang dikirimkan Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan bahwa kronologi penangkapan kedua pria tersebut berawal pada hari Senin (16/5/2022)
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH langsung menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jln.Sei Mencirim Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, sering terjadi jual beli narkoba jenis shabu-shabu.

Kronologi Penangkapan

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres Binjai langsung memerintahkan kepada Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH. Untuk segera melakukan penyelidikan, mengingat narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat.

Setelah menerima perintah dari pimpinan, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane. Yang baru satu bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba segera membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim melakukan under cover buy dengan manyamar menjadi pembeli dan menghubungi pelaku via telpon dengan memesan shabu-shabu seberat 2 ons.

Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP Jln.Sei Mencirim Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan (rumah pelaku).

Setelah bertemu di rumah pelaku, petugas yang menyamar menanyakan shabu yang sudah dipesan via telpon, tanpa curiga kemudian pelaku menunjukan 1 bungkus yang diduga shabu sembari mengatakan barang yang dipesan hanya ada sebanyak 50 gram dengan harga Rp10.000.000.

Pada saat tersangka SP sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian personil sat narkoba melakukan penggeledahan di TKP dan pada saat melakukan penggeledahan Tim juga turut mengamankan satu orang laki-laki berinisial AS. Saat petugas melakukan interogasi di TKP terhadap AS, pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus diduga shabu seberat 50,85 gram, 1 unit HP merk Vivo dan
1 unit sepeda motor merk CRF BK 5503 RBD langsung diboyong ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai.

“Terhadap kedua tersangka SP dan AS dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2). UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar AKP Irvan Pane.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment