Kabid Pemerintahan Desa: Panitia Tak Boleh Lakukan Pungutan ke Calon Kades

Kabid Pemerintahan Desa: Panitia Tak Boleh Lakukan Pungutan ke Calon Kades

topmetro.news – Bupati Asahan H Surya BSc telah menandatangani Surat Keputusan No.44.1-Pemasdes-tahun 2022 tentang Pilkades serentak.

Dalam SK tersebut ditetapkan ada 90 Desa yang tersebar di 23 Kecamatan akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tanggal 7 September 2022. Dasar pelaksanaan adalah Permendagri No. 72 tahun 2020 tentang Pilkades dan juga SE Mendagri No. 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara Kepala Desa saat covid 19.

Kadis PMD Asahan melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rahmad Aris Munandar SSTP menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, pada Selasa (17/5/2022).

Aris juga menyampaikan siapapun penduduk Indonesia dari Sabang sampe Merauke boleh mendaftar sebagai Calon Kades, asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Namun peserta Pilkades hanya maxsimal 5 orang. Bila di suatu Desa, pendaftar lebih dari 5 orang dan telah memenuhi persyaratan, panitia akan melakukan seleksi. Yakni: pengalaman (bobot 30%), pernah menjabat Kades, PNS, TNI, Polri, DPRD nilai 10, pernah menjabat BPBD dan peranfkat Desa nilai 8, tidak pernah nilai 0.

Pendidikan (bobot 50 %), S2-S3 nilai 10, S1-DIV nilai 9, D3 nilai 8, D1-D2 nilai 7, SLTA nilai 6, SLTP nilai 5. Usia (bobot 20%), 41-50 tahun nilai 10, 25-40 tahun nilai 9, 51 tahun keatas nilai 8.

Pada Pilkades tahun ini ada 463 TPS yang tersebar di 90 Desa dan juga setiap TPS maxsimal 500 orang.

Aris mengingatkan kepada seluruh panitia Pilkades agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jangan coba-coba meminta atau memungut biaya kepada para calon Kades dengan alasan apapun. Semua biaya pelaksanaan Pilkades murni bantuan keuangan Pemkab Asahan.

“Semoga Pilkades berjalan aman, lancar dan menghasilkan Kepala Desa yang mampu mengayomi masyarakatnya. Demi terwujudnya visi misi Pemkab Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter,” harap Aris.

 

Penulis : En

Related posts

Leave a Comment