Pengelolahan Pupuk Organik NPK Cap Dua Badak di Meranti Asahan Diduga Tak Kantongi Izin Produksi

Pengelolahan Pupuk Organik NPK Cap Dua Badak di Meranti Asahan Diduga Tak Kantongi Izin Produksi

topmetro.news Pengelolahan pupuk organik Cap Dua Badak yang dikelola Ibu Sunarti di Koperasi unit Desa (KUD) yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan Sumut diduga tidak mengantongi izin Produksi, Kamis (19/5/2022).

Ketua KUD Meranti Sunardi yang beralamatkan di Meranti Dusun IV (empat) kecamatan Meranti telah menyewakan KUD kepada Ibu Suriati warga BP Mandoge Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan. Tepatnya depan kantor camat BP Manfoge sebesar Rp750.000.

Saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan, Sunarti mengatakan, “Kami mempunyai izin lengkap Disprindag Kabupaten Asahan, semuanya dipegang sama anak saya yang berinisial RJ tinggal di kota kisaran. Bahkan Drs. Sugeng Surya camat Meranti Kabupaten Asahan sudah melihat kemari.”

Iwan alias Ganong, salah satu pekerja mengatakan pengelolahan pupuk organik Cap Dua Badak tersebut mengunakan bahan kotoran ayam, solid juga kencing kambing dll. Sehingga dapat di olah menjadi pupuk NPK organik siap di perjualbelikan dengan kemasan goni 50 kg seharga Rp 150.000.

“Dan kami di sini bekerja sudah hampir 6 tahun,” sebut Iwan.

Dalam sebulan, Suriati menjual pupuk mencapai 400 goni. Dalam kemasan Pupuk NPK 50 kg penjualan total jumlahnya 400 goni x 150.000.= Rp60.000.000/bulannya. Menggunakan 4 (empat) orang pekerja borongan.

Dari pantauan, tampak 4 pekerja borongan tidak memakai alat pengaman pekerja, dan juga bahan yang di olah sangat menyengat bauknya. Para pekerjapun juga tidak ada yg mengunakan masker.

Ironisnya, gudang KUD di kecamatan Meranti bisa beralih fungsi menjadi pengelolahan pupuk organik NPK Cap Dua Badak. Dengan menyewakan Gudang KUD Rp 750.000 per bulan yang bukan masyarakat setempat.

 

reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment