3 Tersangka di Wilkum Kejati Sumut Kembali Dihentikan Penuntutan Hukumannya Lewat RJ

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan hukuman lewat pendekatan 'keadilan restoratif' atau 'restorative justice' (RJ) terhadap 3 tersangka tindak pidana umum di wilayah hukumnya.

topmetro.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan hukuman lewat pendekatan ‘keadilan restoratif’ atau ‘restorative justice’ (RJ) terhadap 3 tersangka tindak pidana umum di wilayah hukumnya.

Penghentian penuntutan tersebut menyusul persetujuan atas usulan 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) secara online oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, Jumat (20/5/2022).

Tiga kasus yang diusulkan secara online dipaparkan Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani. Ada juga, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan. Kemudian, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, ketiga kasus dugaan tindak pidana umum itu yakni atas nama tersangka Ranto Sihombing dari Kejari Humbang Hasundutan. Dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari Sibolga. Dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karo di Tiga Binanga dengan sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Ada pun alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan ‘restorative justice’, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah. Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan ada respons positif oleh keluarga,” katanya.

Yang pasti, tambah Yos, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai. Lalu tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sementara yang memfasilitasi adalah Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment