Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Terkait Penemuan Potongan Tulang Diduga Tulang Manusia Korban Pembunuhan

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Terkait Penemuan Potongan Tulang Diduga Tulang Manusia Korban Pembunuhan

Topmetro.news – Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melakukan Konferensi Pers terkait penemuan potongan tulang yang diduga tulang manusia korban pembunuhan yang dilakukan 1 keluarga, Senin (23/5/2022) sekira pukul 14.30 WIB, di Lapangan Serbaguna Bharadaksa Polres Langkat.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut diikuti oleh Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marrising STK SIK MH, Kasi Propam AKP Abed Nebo SPd, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga SH, Penyidik Pembantu Unit Pidum Polres Langkat serta Wartawan dari berbagai media cetak/online.

Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, kasus Potongan tulang ini sudah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/45/V/2022/SPKT/LKT/Polsek Padang Tualang/Polres Langkat/Polda Sumut, Tanggal 20 Mei 2022.

Menurut Kapolres, Konferensi Pers ini terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian dengan kekerasan dan atau Pembunuhan dan turut melakukan, yang terjadi pada hari Kamis (19/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

“Peristiwa pembunuhan ini Lokusnya di daerah Tiga Binanga Tanah Karo. Jadi yang diduga terlibat dalam kasus penemuan potongan tulang ini Marwan Syahputra (26) pengrajin perhiasan warga Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang (telah diamankan. Ariyanti (26) warga Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang (telah diamankan) dan ayah dari Marwan bernama Wagimin (61). Warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Propinsi Aceh (DPO),” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Perwira melati dua yang ramah tersebut memaparkan kronologis terungkapnya kejadian kasus tersebut bermula pada hari Kamis (20/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, Kapolsek Padang Tualang mendapat informasi dari masyarakat bhw ada seorang laki-laki bernama Marwan Syahputra telah diamankan masyarakat yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki laki (supir Trevel) yang tidak diketahui identitasnya.

Kemudian Marwan Syahputra bersama istrinya bernama Ariyanti diamankan ke Polsek Padang Tualang untuk dilakukan interogasi.

Dari hasil interogasi laki-laki tersebut benar telah melakukan pembunuhan terhadap seorang Supir Travel yg tidak diketahui identitasny. Ada pun pengakuan laki laki tersebut bahwa pembunuhan tersebut dilakukan sekitar bulan Nopember tahun 2018 lalu. Yang mana perbuatan tesebut telah direncanakan sebelumnya dengan maksud membunuh supir travel dan membawa kabur mobil travel.

Ironisnya, keluarga pelaku sepakat apabila berhasil akan pindah dan tinggal di Mojokerto Jawa tengah.

Namun sebelum berangkat ke Jawa, para pelaku beserta keluarganya berangkat menuju rumah abang ipar tersangka yang terletak di Jln. Makmur Gang Dahlian No.14 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan yang sebelumnya telah memesan mobil Travel jurusan Medan Blangkejeren.

Setelah para pelaku dan keluarga dijemput oleh mobil travel yang dikemudikan oleh korban di rumah abang dari tersangka Ariyanti bernama Suminan. Sekira pukul 19.40 WIB para pelaku berangkat beserta keluarganya mengendarai mobil travel. Jenis Innova Reborn warna hitam (plat nopol saat itu tidak diketahui).

Dan sekira pkl 00.30 WIB saat mobil melintas di Jalan Umum Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo. Ibu pelaku bernama Leginah (almarhum) berpura-pura mau muntah, sehingga supir Travel menghentikan laju mobil.

Kemudian Ariyanti dan Leginah turun dari mobil, lalu Marwan Syahputra lamgsung menjeratkan seutas tali nilon ke leher korban dari belakang sehingga korban meronta.

Korban Dibunuh

Disaat korban yang di duga potongan tulang nya telah ditemukan meronta Wagimin menusukkan sebilah pisau ke arah tubuh korban sebanyak 4 tusukan sehingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, lalu korban dibalut dengan plastik terpal dan diletakkan di bagian belakang mobil. Lalu Wagiman mengambil alih kemudi dan langsung melaju ke rumah pelaku di Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang.

Sekira Pukul 03.30 WIB para pelaku tiba di rumah pelaku. Lalu para pelaku mengangkat mayat korban ke samping rumah pelaku. Sementara Marwan Syahputra menggali lobang sedalam 50 cm.

Setelah lobang selesai digali, lalu Marwan Syahputra menyusun potongan kayu rambung di dalam lubang. Dan disiram dgn minyak solar sekaligus membakarnya. Kemudian Wagimin dan Marwan Syahputra mengangkat mayat korban dan membuangnya ke kobaran api tersebut.

“Di atas mayat ditimpahkan lagi dengan sampah-sampah tanaman sekitar lokasi. Sekira pukul 05.30 WIb setelah dipastikan mayat korban sudah hangus terbakar dan api mulai padam. Para pelaku menutup bekas bakaran mayat tersebut dengan tanah dan sampah-sampah tumbuhan,” ujar Kapolres.

Sementara itu, dari hasil Lidik Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos beserta anggota Pidum pada hari Jumat (20/5/2022) melaksanakan lidik ke Pasar VII Tembung Jalan Makmur Gg.Dahlia 14. Ke rumah Saminan dan membenarkan bahwasannya Marwan Syahputra alias Putra dan keluarganya ada datang sekitar 3 tahun lalu naik becak.

Pada hari tersebut mereka memesan travel dan berangkat dari rumah tersebut pada malam hari (sesuai dengan keterangan tersangka Marwan Syahputra alias Putra ).

Laporan Kehilangan

Selain itu, adanya Laporan Kehilangan Orang atas nama Bakrie warga Kutacane, yang hilang 3 tahun lalu, pekerjaan supir Travel Raja Ratu Taxi yang berdasarkan keterangan keluarganya atas nama Ani (istri) dan Bukhari Muslim (anak) bahwasannya orang tuanya hilang sekitar 3 tahun lalu setelah menjemput penumpang satu keluarga di Tembung.

“Istri dan anak korban mengatakan hilang kontak dengan orang tuanya setelah berhubungan (komunikasi terakhir) di Kabanjahe pada saat singgah makan. Diketahui, mobil yang dipakai adalah Kijang Inova warna hitam dengan Nopol BK 1684 PI,” terang Kapolres.

Berdasarkan keterangan pemilik mobil kijang inova Nopol BK 1684 PI atas nama Irfi Ibrahim Musa warga Kuta Cane depan Kantor Bupati Kuta Cane. Bahwasannya Mobil Kijang Inova miliknya hilang sekitar 3 tahun lalu. Bersama dengan hilangnya supir atas nama Bakrie dan mobil tersebut statusnya masih kredit di leasing BFI.

“Berdasarkan keterangan leasing Buana Finance, benar mobil tersebut merupakan barang tanggungan di Buana Finance. Dengan jenis Kijang Inova Diesel tahun 2012 warna hitam dan benar diambil di daerah Jawa. Mobil tersebut saat ini sudah dilelang dengan nama kontrak Sulaiman Selian, STNK atas nama Irfi Ibrahim Musa,” ujar Kapolres.

Dijelaskan AKBP Danu Pamungkas, para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 365 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukum mati.

Dalam Koferensi Pers tersebut, kedua tersangka pasangan suami istri itu hanya bisa tertunduk. Sementara pihak Polres Langkat selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo terkait Lokus pembunuhan tersebut.

“Sampai saat ini kita masih mengupayakan dan koordinasi kepada pihak Buana Finance. Agar mobil Inova tersebut bisa dihadirkan untuk dijadikan barang bukti. Sementara hasil pemeriksaan tulang yang diduga tulang manusia korban pembunuhan itu masih menunggu hasil dari Labfor Polda Sumut,” tandasnya.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment