topmetro.news – Pencairan kredit secara bertahap dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajah Mada Medan ke Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan total Rp27 miliar tanpa prosedur alias ‘jalur tol’.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi berbau kredit fiktif atas nama Waziruddin selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BSM Jalan Gajah Mada Medan, Rabu petang (25/5/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Berulang kali kelima saksi yang hadir oleh tim JPU dari Kejati Sumut yakni Manajer Operasional PT BSM Gajah Mada Diah Ayu Sari Dewi, petugas teller Malahayati Masita Putri Sahdeli, Nur Aini Pohan serta Nori Yusfia Lubis, sesama Customer Service (CS) pada Kopkar UPms-I Medan tampak gugup menjawan cecaran pertanyaan Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
“Uang Rp25 miliar itu tidak sedikit loh. Itu uang negara. Masyarakat awam aja kalau berurusan ke bank itu harus bersabar terkena antrean. Tapi dalam perkara ini proses pinjaman ke karyawan Pertamina terus pemindahan dana dari karyawan ke Kopkar Pertamina sampai terupdate secara elektronik kelihatan lancar-lancar saja. Apa memang begitu standar operasi dan prosedur? Kenapa saudara-saudara tidak komplain ke atasan saudara? Siapa yang bisa jawab? Ayo, coba Ibu Manajer Operasional PT BSM,” cecar Immanuel didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum.
Bukakan Saja
“Pernah saya tanyakan, Pak. Terus kata Pak Kacab (terdakwa Waziruddin) itu, sudah. Buka kan saja,” kata Diah Ayu Sari Dewi menirukan ucapan terdakwa Waziruddin.
Menjawab pertanyaan Ketua Tim JPU Hoplen Sinaga, Leo Sinaga dan Natalia Halawa, Diah Ayu menimpali. Bahwa, beberapa bulan pengembalian cicilan pinjaman sempat lancar.
“Kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian Rp23 miliar lagi berujung pada kredit macet,” urai Hoplen Sinaga dan diiyakan saksi Diah Ayu Sari Dewi.
Kredit Fiktif
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu tersandung tindak pidana korupsi disebut-sebut terkait pencairan permohonan kredit fiktif.
Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pengajuan pinjaman terpidana selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran UPms-I Medan sebesar Rp27 miliar.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121.
Buron 6 Tahun
Berita sebelumnya, setelah sepekan dalam pengintaian, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan koordinir mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Minggu (30/1/2022) lalu, berhasil mengamankan Waziruddin.
Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu. Ia kemudian berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar.
reporter | Robert Siregar