Siapa yang Layak Jadi Pj Kepala Daerah, ini Kata Perludem

Siapa yang akan menjadi Pj Bupati Aceh Singkil menggantikan periode Pasangan Dulmusrid Sazali yang habis pada 21 Juli mendatang, kini semakin mejadi perbincangan hangat.

topmetro.news – Siapa yang akan menjadi Pj Bupati Aceh Singkil menggantikan periode Pasangan Dulmusrid Sazali yang habis pada 21 Juli mendatang, kini semakin mejadi perbincangan hangat.

Selain Kabupaten Aceh Singkil ada 75 kabupaten, 18 wali kota dan 7 gubernur yang sudah memasuki masa akhir periode pada tahun 2022 ini.

Kepada wartawan, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengusulkan agar penjabat (pj) kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya pada 2022 diisi dari sekretaris daerah (sekda) masing-masing.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dan demi kesuksesan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Opsi (pj kepala daerah) diisi langsung oleh sekda sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,” kata Titi dalam diskusi ‘Penjabat Kepala Daerah: Antara Daulat Rakyat dan Keserentakan Jadwal Pilkada’ yang digelar Perludem secara online pada (24/4/2022) yang lalu.

Ia juga mengusulkan agar ASN yang diangkat menjadi pj kepala daerah dinonaktifkan lebih dahulu dari jabatan utamanya. Menurutnya, langkah itu penting agar ASN terkait bisa fokus dalam melaksanakan tugas sementara sebagai kepala daerah.

Usul lain, kata Titi, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tito Karnavian meminta masukan dari setiap DPRD yang bakal memiliki pj kepala daerah lebih dahulu sebelumnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta jajaran menterinya agar menyiapkan pejabat pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022. Pilkada selanjutnya akan digelar serentak pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Pernyataan Tuti Anggaraini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Otda Akmal Malik di mana dirinya juga mengatakan bahwa bila mengacu pada kata efektif dan efisien, maka Sekda sangat tepat diangkat menjadi pj karena masih aktif sebagai sekretaris daerah dan sangat sangat relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal tersebut mengatur, ‘Apabila terjadi kekosongan jabatan, pejabat gubernur diangkat dari PNS Pejabat Tinggi Madya, sementara untuk bupati/walikota diangat dari PNS berpangkat Pejabat Tinggi Pratama’.

Bila mengacu pada kedua sumber sangat mengedepankan efektif dan efisien maka sekda yang menjabat di suatu daerah tersebutlah yang sangat patut menjadi pj. Sehingga sekda atau PNS tinggi daerah lain tidak ikut berpartisipasi dan tetap bekerja di daerahnya masing-masing.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment