Jual Shabu dan Ganja Sama Polisi 2 Pria Namu Ukur Utara Ketangkul

Jual Shabu dan Ganja Sama Polisi 2 Pria Namu Ukur Utara Ketangkul

Topmetro.news – Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan 2 orang pria yang selama ini menjual nakotika jenis shabu dan ganja di lingkungan tempat tinggalnya, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing bernama Muslim Sinulingga (47) dan Gurunta Sembiring (31). Keduanya warga Dusun 1 Namukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat (Wilkum Polres Binjai).

Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket shabu dibungkus plastik klip bening transparan dengan total berat Bruto 5,12 gram, ganja sebanyak 40 bungkus/am dengan berat Brutto 25 gram, uang tunai sebanyak Rp600.000, 100 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah pipet skop shabu dan 1 buah dompet.

Informasi yang diperoleh topmetro.news dari Kasat Narkoba Polres Binjai melalui Kasi Humas Iptu Junaidi. Mengatakan bahwa kedua pria tersebut ditangkap dengan cara undercoper buy oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Kronologi Penangkapan

Menurut Iptu Junaidi, awal penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 1 Namukur Utara Kecamatan Sei Bingai sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu dan Ganja.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane menindaklanjuti laporan tersebut serta memerintahkan personil menuju TKP.

Tidak mau kecolongan Tim Unit 1 Sat Narkoba langsung melakukan undercover buy dengan cara membeli shabu. Dan menyerahkan uang tunai senilai Rp100.000 kepada kedua pelaku yang sedang duduk di dalam rumah.

Pada saat salah seorang dari pelaku ingin menyerahkan narkotika jenis shabu kepada petugas. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Selanjutnya Tim Sat Narkoba melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku dan menemukan dompet berisikan 30 buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 buah sekop serta kantongan plastik berisikan 40 bungkus/Am ganja dan 100 buah plastik klip bening kosong beserta uang hasil penjualan.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan menerangkan. Bahwa barkotika jenis shabu dijual seharga Rp40.000 per paket dan narkotika jenis ganja dijual seharga Rp7000 per Am. Pelaku juga menerangkan jika narkoba yang mereka jual berasal dari memperoleh sabu dari Seorang laki laki bernama Pendi Sembiring.

Selanjutnya petugas mulai mengembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap Pendi Sembiring namun tidak tertangkap (DPO).

Setelah itu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment