Ssst.. Ini Formasi Majelis Hakim Perkara Korupsi Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai

Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Setyanto Hermawan, menurut informasi, sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara korupsi Dahman Sirait, kebetulan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai.

topmetro.news – Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Setyanto Hermawan, menurut informasi, sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara korupsi Dahman Sirait, kebetulan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai.

“Sudah. Kebetulan saya dipercayakan pimpinan menjadi hakim ketua didampingi ibu Eliwarti dan dan Rurita Ningrum sebagai anggota majelisnya,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Senin pagi tadi (30/5/2022).

Majelis hakim juga sudah menjadwalkan sidang perdananya untuk pembacaan dakwaan dari penuntut umum. “Menurut rencana, Senin (6/6/2022) depan,” pungkas Immanuel.

Pelimpahan Berkas

Berita sebelumnya, Tim Penyidik Khusus (Pidsus) dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) telah melimpahkan berkas perkara korupsi Dahman Sirait ke Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 23 Mei 2022 lalu.

Hanya saja dalam perkara ini, Dahman Sirait dijerat pidana korupsi bukan sebagai legislator. Melainkan selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) yang mengerjakan peningkatan ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018.

Informasi lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif No. 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 menemukan kerugian negara sebesar Rp3.131.594.283,43.

Kader Partai Golkar itu terjerat dengan pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dan penambahan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksi Terdakwa Lain

Dahman Sirait juga sempat hadir sebagai saksi atas perkara korupsi peningkatan Ruas Jalan Lingkar ‘Jilid I’ atas nama 3 terdakwa. Berkas penuntutan 3 terdakwa terpisah dan sudah menerima vonis juga di Pengadilan Tipikor Medan).

Dua rekanan atas nama Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga sebagai mantan Direktur PT (CMPA) serta konsultan alias pengawas di lokasi yang dikerjakan kedua rekanan tersebut, Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).

Majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan ketika itu memerintahkan JPU dari Kejari TbA untuk menghadirkan saksi yang memeriksanya alias verbalisan. Sebab di persidangan, Dahman Sirait membantah isi BAP-nya yakni sebagai pemilik PT CMPA. Dahman Sirait bahkan menuding ada pemalsuan tanda tangannya di BAP oleh penyidik dari Kejari TbA.

Kedua terdakwa rekanan belakangan diketahui mensubkan pekerjaan kepada rekanan lain. PT FU sebagai penyedia jasa pekerjaan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000.

Hasil perhitungan APIP (Inspektorat) Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410.

Sedangkan PT CMPA yang seharusnya melaksanakan pekerjaan di STA 7+200-7+940 dengan pagu anggaran Rp3.270.442. Terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp352.159.402.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment