JAMPidum Setujui Usulan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Kasus Pidana Lewat RJ

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Zumhana, akhirnya menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 2 kasus tindak pidana lewat pendekatan keadilan restoratif atau 'restorative justice' (RJ).

topmetro.news – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Zumhana, akhirnya menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 2 kasus tindak pidana lewat pendekatan keadilan restoratif atau ‘restorative justice’ (RJ).

Usulan tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto secara online didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kajari Gunungsitoli Damha, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Oharda Zainal, dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Kemudian turut mengikuti secara ‘Zoom Meeting’, Kajari Deli Serdang Jabal Nur, serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan staf di Kejari Gunungsitoli.

Kegiatan berlangsung, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut Kasi Penkum Yos A Tarigan menguraikan, kedua kasus yang masuk usulan penghentian penuntutannya berasal dari Kejari Deli Serdang dan Gunungsitoli.

Yakni atas nama tersangka Yudi Ramadani (34) melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Yudi Ramadani merupakan tersangka pencurian dalam keluarga. Di mana korban adalah orangtuanya sendiri Wagimin (58). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Sementara korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin.

KDRT

Kemudian, tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes. Di mana Yanto melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Sementara di Kejari Gunungsitoli, tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh. Kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka. Dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga,” papar Yos A Tarigan.

Alasan dan pertimbangan pemberlakuan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.

“Antara lain, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah. Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. Dan direspons positif oleh keluarga. Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” paparnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment