TOPMETRO.NEWS – DS (46) warga Jalan Huta Ginjang Desa Banjar Toba Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi ditangkap kasus dugaan kepemilikan ganja. Penangkapan dipimpin Kapolres Dairi AKBP Dedi Tabrani di kediaman tersangka, Senin (12/6) sekira pukul 22.00 Wib.
Dalam pesan elekronik disampaikan Kasubbag Humas, Iptu Sukanto Berutu, Selasa (13/6) dijelaskan, begitu tiba di TKP di rumah tersangka, polisi langsung menggeledah kamar tersangka. Hasilnya, sebagaimana disiarkan dairinews, ditemukan barang diduga ganja berupa daun, biji dan batang kondisi kering.
Tim kemudian menelusurri areal perladangan di belakang rumahnya. Di sana, didapati pesemaian dan 1 tanaman yang terawat setinggi orang dewasa.
Sukanto merinci, barang bukti itu berupa 2 batang ganja kering di kamar, 5 batang tanaman di perladangan, 1 karung berisi daun bii dan batang ganja, 9 bungkusan kecil berbobot total 66 gram di dalam keranjang dan 4 bungkusan lainnya. Polisi juga mengamankan kertas pembungkus hekter.(dai-editor3)