Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Afirmasi Disdik Madina

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal melalui tim pidana khususnya, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019.

topmetro.news – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal melalui tim pidana khususnya, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019.

Tersangka tersebut ialah, AS dan RBH, yang penahanannya berlangsung di waktu yang berbeda. Dua tersangka ini telah ditahan di Lapas kelas II B Panyabungan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kajari Madina Novan Hadian SH MH dengan No. Print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan No. Print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.

“Salah satu tersangka yakni RBH telah ditahan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu dan AS dilakukan penahanan pada hari ini,” terang Novan Hadian SH MH melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai SH didampingi Kasi Pidsus Daniel Barus SH kepada wartawan, Kamis (2/6/2022), di ruang kerjanya.

“Penahanan ini perlu dilakukan untuk lebih mendalami penyidikan yang saat ini kita lakukan. RBH ini sendiri merupakan rekanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madina,” sebutnya.

“Tersangka AS yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina ini, kita duga memberikan pekerjaan kepada RBH. AS sendiri baru bisa kita tahan hari ini. Karena yang bersangkutan baru datang hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan,” tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.

Dan dia juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp746.687.986. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment