Korban Merasa Iba Terhadap Pelaku Pencurian HP, Polsek Tanjungbalai Utara Restoratif Kedua Belah Pihak

Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara melakukan 'restorative justice' atas tindak pidana pencurian, sebagaimana maksud Pasal 362.

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara melakukan ‘restorative justice’ atas tindak pidana pencurian, sebagaimana maksud Pasal 362.

Kronologi kejadian bermula saat korban Dara Ayuni Manurung sedang memilih emas di Toko Emas Tapsel Jalan Suprapto Kelurahan Tb Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Kota, Senin (6/6/2022), pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya pelaku Juliana alias Ana datang tiba-tiba mendekati korban dari arah belakang. Kemudian pelaku mengambil handphone yang ada di kantong sebelah kanan baju gamis korban. Sekanjutnya mengambil handphone menggunakan tanggan kanan, mengakibatkan korban mengalami kerugian satu unit HP Oppo A54 senilai Rp2.550.000.

Namun dalam perkembangan kasusnya, korban Dara Ayuni Manurung merasa iba terhadap pelaku. Sehingga pun mereka saling berdamai di antara kedua belah pihak didampingi Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M Tanjung SH dan Kanit Reskrim Ipda L Simatupang.

Lalu pada, Selasa (7/6/2022), pukul 10.00 WIB, berlangsunglah perdamaian secara ‘restorative justice’, antara korban dengan pelaku.

Iptu M Tanjung SH kepada media melalui WhastApp menyampaikan, kedua belah pihak tersebut saling berdamai. Di mana antara korban dan pelaku sudah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf kepada korban. Sementara korban pun memberi maaf kepada pelaku.

Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku berjanji kepada korban tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun orang lain.

Korban pun merasa iba kepada pelaku. Apalagi saat ini pelaku memiliki anak balita yang masih menyusui. Serta sudah berjanji tidak akan melakukan pencurian terhadap siapa saja dan di mana saja.

“Karena pelaku sangat butuh biaya dan ingin membeli susu anaknya demi kebutuhan lainnya yang sangat memprihatinkan,” ungkap korban.

Tidak hanya memaafkan, korban yang merasa sangat prihatin, akhirnya memberikan satu paket sembako kepada pelaku. “Karena korban merasa kasihan melihat kehidupan pelaku. Dan korban berharap agar pelaku berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Kanit.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment