Mantan Bupati Rapidin Sempat Terdiam Dicecar Soal Pertanggungjawabannya di Gugus Tugas Samosir

Mantan Bupati Samosir Periode 2016-2021 Rapidin Simbolon beberapa saat tampak terdiam ketika dapat cecaran tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa mengenai pertanggungjawabannya.

topmetro.news – Mantan Bupati Samosir Periode 2016-2021 Rapidin Simbolon beberapa saat tampak terdiam ketika dapat cecaran tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa mengenai pertanggungjawabannya.

Yakni pertanggungjawabannya atas Surat Keputusan (SK) No. 89 Tahun 2020 yang ia terbitkan tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19.

Saksi yang hadir secara virtual oleh JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar pun berulang kali tampak beberapa saat terdiam sebelum memberikan jawaban.

“Izin Yang Mulia. Dalam perkara ini seolah saksi selaku bupati melimpahkan semuanya tanggung jawab kepada klien kami Jabiat Sagala selaku Sekda Kabupaten Samosir. Pertanggungjawaban Saudara selaku bapati bagaimana?” cecar salah seorang tim PH terdakwa Jabiat Sagala.

Beberapa saat kemudian saksi menyebutkan bahwa hal itu telah diserahkan sepenuhnya kepada (terdakwa) Jabiat Sagala selaku Ketua Gugus Tugas.

“Dalam SK itu juga saya sebutkan bahwa seluruh personel dalam Gugus Tugas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten membuat laporan kepada saya. Baik secara lisan maupun tertulis,” timpalnya saksi yang juga Ketua DPD PDIP Sumut itu.

“Anda menerbitkan sejumlah SK untuk percepatan penanggulangan Pandemi Covid-19. Namun saudara tidak pernah hadir dalam rapat-rapat. Bagaimana mereka bisa melaporkan setiap perkembangannya? Saksi-saksi lainnya mengungkapkan hal itu di persidangan ini. Dalam rapat tertanggal 17 Maret sampai 31 Maret 2020 Saudara selaku bupati nggak pernah hadir,” cecar anggota tim PH terdakwa Jabiat Sagala kembali.

Meski tidak pernah ikut rapat, Rapidin mengakui telah menyetujui pencairan dana tak terduga untuk percepatan penanggulangan Pandemi Covid-19 senilai Rp1,8 miliar. Di mana atas saran Forkopimda, menjadikan Kabupaten Samosir Status Siaga Darurat. Dananya bersumber dari Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA 2020. Totalnya sebesar Rp3 miliar.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim dengan ketua Sarma Siregar melanjutkan sidang pekan depan.

4 Terdakwa

Berita sebelumnya, bahwa selain Jabiat terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini. Yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Serta Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama PT Tarida Bintang Nusantara.

Dalam dakwaannya, JPU Hendri Edison mengatakan bahwa Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengangkat Jabiat Sagala sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

“Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020. Sebesar Rp3 miliar,” ucap JPU.

Setahu bagaimana Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui penggelontoran dana sebesar Rp1.880.621.425. Yakni, tanpa prosedur, alias tidak melalui pengajuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700. Di mana belakangan ternyata ketahuan tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

Baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU Hendri Edison Sipahutar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment