topmetro.news – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPP GNPK RI) Pusat berharap agar majelis hakim sidang kasus bos Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) asal Kecamatan Batang Natal cermat menanggapi permohonan penangguhan penahan terdakwa AAN.
“Sebab, menurut hemat kami, mulai dari penangkapan hingga pelimpahan terdakwa AAN tidak koperatif. Dan bahkan diduga sudah menghilangkan barang bukti ekskavator sehingga tidak bisa dihadirkan pada saat pelimpahan kekejaksaan dan proses sidang saat ini,” tegas Ketum DPP GNPK RI Basri Budi Utomo kepada wartawan via seluler, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, apabila majelis hakim mengabulkan penangguhan AAN, ada kekhawatiran, masyarakat akan berprasangka buruk terhadap majelis hakim. “Meski permohonan penangguhan itu hak terdakwa, namun tetapi majelis harus cermat. Jangan sampai terulang seperti masa penanganan di polda. Dengan alasan sakit, AAN menunda-nunda P22. Hingga saat itu, GNPK RI menemukan fakta lain dari rumah sakit tempatnya berobat. Yang menjelaskan bahwa AAN tidak benar sakit,” ungkapnya.
Semua itu mestinya jadi bahan pertimbangan majelis. Dan menurut hemat mereka, tidak ada alasan yang kuat bagi majelis untuk mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. “Bila dirunut dari perjalanan kasus ini mulai dari awal, hingga diduga adanya tindakan kriminal terhadap salah satu awak media yang membongkar kasus ini. Kita menilai majelis tidak akan menerima permohonan tersebut,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, bahwa kasus ini tetap menjadi atensi bagi GNPK RI. “Dan bahkan penyidik polda yang menangani perkara ini juga sudah kami laporkan ke Kompolnas,” katanya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, terdakwa AAN melalui kuasa hukumnya saat sidang agenda mendengarkan saksi pada kasus PETI, Kamis (9/6/2022) lalu, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
reporter | TIM