TOPMETRO.NEWS – Mutilasi putri kandung? Duh, begitulah lakon seorang ayah di Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Dia akhirnya ditangkap polisi karena diduga kuat membunuh dan memutilasi putrinya yang masih berusia 9 tahun, berinisial F , Senin (13/6/2022).
Iptu Ricky Marzuki, Kapolsek Tembilahan Hulu menyebut peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.
Informasi awal, petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.
Sebelumnya, pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban.
Pelaku sambil berteriak-teriak: “ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau”.
“Jadi ngamuknya dia itu megang parang, berdiri di pinggir jalan, lalu dia pukul mobil orang. Ada mobil yang sampai pecah juga. Dapat laporan itu, kita langsung ke TKP,” katanya.
Saat petugas datang, terlihat pelaku masih memegang parang.
Petugas berupaya membujuknya, tapi pelaku tidak mau.
“Kita upayakan terus membujuk tapi tidak bisa. Malah sampai dua kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu, saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya. Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan,” ucap Kapolsek.
Kemudian, saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Dia lalu pergi ke arah belakang rumah.
Pelaku mengambil bungkusan, tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya ke polisi.
Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya.
Pencarian sampai ke arah pinggir sungai hingga akhirnya seluruh bagian tubuh korban ditemukan.
Berdasarkan hasil otopsi, kematian korban disebabkan senjata tajam di bagian leher.
Kapolsek memaparkan, pelaku kini diamankan di sel rumah sakit umum setempat. Pelaku diketahui masih mengamuk.
Diterangkan Iptu Ricky, sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang.
Korban juga diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.
Sekembalinya mencari udang itulah menurut keterangan warga, pelaku mulai marah-marah kepada anaknya.
“Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga pengamanan di sana.”
TOPIK SERUPA | Oknum TNI Mutilasi Istri, Demi Selingkuhan…
Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, seorang oknum TNI mutilasi istrinya. Inilah yang dilakoni oknum TNI, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago.
Terdakwa kasus mutilasi istrinya sendiri, Ayu Lestari (26) itu lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim diketuai Letkol Sus Sarifuddin Tarigan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Praka Marten dengan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).
Majelis hakim menilai Praka Marten terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
sumber\foto | riausky \ tribunpekanbaru
reporter | jeremitaran