Hakim Tersenyum Kecil, Tim Bekuk Sekaligus 3 Kurir Serta Penjual Sabu di Medan Baru

saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut

topmetro.news – Hakim Ketua Dahlia Panjaitan semula terlihat serius memeriksa 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arji Syahputra alias Jambrong. Namun kemudian tampak nggak mampu menyembunyikan senyuman kecilnya.

Arji menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 gram. “Setelah tim kalian menangkap terdakwa ini, ada nggak kalian kembangkan? Dari siapa ia dapat barang itu?” cecar Dahlia.

Saksi selanjutnya menerangkan bahwa setelah tim mengamankan barang bukti sabunya kemudian melakukan interogasi. Terdakwa Arji Syahputra alias Jambrong mengaku kalau barang tersebut ia peroleh dari pria Rinaldi Hutabarat alias Aldi (berkas penuntutan terpisah-red).

“Ada Bu. Terdakwa diminta menghubungi Rinaldi pakai telepon selulernya. Datang dia, terus kami amankan dia,” urai saksi dari Polda Sumut itu.

Terdakwa Bukan TO

Terdakwa, lanjutnya, bukanlah target operasi (TO) tim. Hanya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah orangtua terdakwa Jalan Sei Batanghari Gang Family, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tersebut, sering terjadi transaksi narkotika.

Saat kedua saksi mendekati, Arji Syahputra sempat kabur ke dalam rumah. Peran Rinaldi alias Aldi adalah perantara jual beli dari terdakwa ke pria bernama Rahmat alias Amek (juga berkas penuntutan terpisah-red).

“Kalau ada yang pesan barang, terdakwa menghubungi Rinaldi alias Aldi. Rinaldi kemudian memesan barangnya ke Rahmat alias Amek. Dengan cara membeli Yang Mulia,” urai petugas antinarkotika itu.

Sebelum tertangkap, Aldi semula membeli sabu seberat 10 gram dari Rahmat alias Amek. Harga per gramnya Rp550 ribu. Ketika ia jual ke terdakwa menjadi Rp650 ribu.

Artinya Aldi mendapat keuntungan Rp100 ribu per gramnya. Demikian seterusnya. Ketika terdakwa Arji Syahputra menjual sabunya ke orang lain juga akan mendapatkan keuntungan yang sama per gramnya.

“Selain sabu, kami juga ada menyita handphone ketiganya. Ada juga klip kosong sama timbangan digitalnya,” urai saksi.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Arji Syahputra yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan membenarkan keterangan kedua saksi yang menangkapnya. Sidang pun lanjut pekan depan.

Semula 15 Gram

Sementara Maria Tarigan dalam dakwaan menyebutkan, Rabu (6/4/2022), terdakwa dihubungi oleh seseorang memesan sabu seberat 5 gram seharga Rp3 juta dengan cara ditransfer.

Keesokan harinya ia menghubungi Rinaldi Hutabarat untuk menyediakan sabu seberat 15 gram. Rinaldi selanjutnya memesan barangnya ke Rahmat alias Amek.

Arji Syahputra kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment