Kejari Aceh Singkil Hentikan Kasus Penelantaran Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Restoratif Justice (RJ)

Kejari Singkil kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau biasa disebut 'Restorative Justice' (RJ)

topmetro.news – Kejari Singkil kembali menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau biasa disebut ‘Restorative Justice’ (RJ) terhadap kasus penelantaran dalam rumah tangga yang langsung dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Ada pun terdakwa yang menerima Restorative Justice ialah UA warga Desa Kilangan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.

Kepada reporter topmetro.news, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi menjelaskan bahwa inisial UA sebelumnya dilaporkan oleh istrinya ZR karena tidak menafkahi selama dua tahun.

“Kita menerima pengaduan oleh saudari ZR yang di mana di dalam pengaduannya UA suami-red tidak menafkahi kurang lebih selama dua tahun baik secara lahir maupun bathin dirinya dan juga secara lahir terhadap kedua anak asuh mereka,” ucap Budi Febriandi selaku Kasi Intel, Jumat (17/6/2022).

“Setelah diadukan UA kita sangkakan dengan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kita juga mendapatkan pengakuan dari UA kenapa dirinya tak menafkahi karena salah satunya tidak memiliki keturunan sehingga sering bersilih paham dengan istrinya JR,” urainya.

Ada pun alasan menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice di antaraya:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

3. Adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

4. Jaksa sebagai fasilitator telah mendamikan mereka disaksikan tokoh masyarakat setempat.

5. Sesuai arahan Pemerintah menyelesaikan perkara perkara ringan diluar persidangan.

6. Mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

Selanjutnya kata Budi Febriandi, Kejagung akan menerbitkan ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. “Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Budi Febriandi SH.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment