APBDesa Belum Disahkan BPD, Pilkades Sei Kamah II Terancam Gagal

APBDesa Belum Disahkan BPD, Pilkades Sei Kamah II Terancam Gagal

Topmetro.news – Tanggal 7 September 2022, Pemkab Asahan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 90 Desa yang tersebar di 23 Kecamatan. Namun Pilkades di Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap terancam gagal atau ditunda. Penyebabnya adalah hingga tanggal 17 Juni 2022 pihak desa belum menyerahkan APBDesa melalui evaluasi Camat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Asahan.

Pilkades di Desa tersebut terancam batal karena anggaran bantuan Pilkades akan disalurkan melalui rekening Desa dan masuk ke dalam APBDesa. Namun demikian, kita masih menunggu hingga batas akhir penyerahan tanggal 23 Juni 2022. Demikian dikatakan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Asahan, Rahmat Aris Munandar SSTP saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (19/6/2022).

Belum Sah

Sementara salah seorang anggota BPD Sei Kamah II, Erwin Zulkarnain saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya (Minggu 19/6/2022) mengakui bahwa hingga saat ini kami (BPD) belum mensyahkan APBDesa Sei Kamah II tahun 2022.

Terkait belum disyahkannya APBDesa, kami telah berkonsultasi ke pihak PMD Asahan dan Inspektorat Asahan. Sebelumnya, kami dan Camat juga telah beberapa kali memanggil dan musyawarah dengan Kades Sei Kamah II, Limin . Saat itu pak Limin berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun hingga saat ini belum terealisasi.

Persoalan ini bermula saat ada anggaran Silva tahun 2021. Silva tersebut dituangkan Kades ke dalam RAPBDesa tahun 2022. Sementara dananya tidak ditransfer ke kas desa. Mana berani kami mensyahkan APBDesa tersebut.

Mendapat persoalan tersebut, pihak Inspektorat Asahan turun ke Desa dan membawa tim ahli audit keuangan dari Kota Medan. Hasilnya ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 207 juta. Alih alih pak Limin kembali membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut.

Disinggung terkait terancam gagalnya Pilkades di Sei Kamah II, Erwin mengatakan kami siap mensyahkan APBDesa, kalau pihak Dinas PMD Asahan dan atau Inspektorat Asahan membuat surat jaminan/pernyataan tertulis, bahwa dibelakang hari kami tidak berurusan dengan hukum terkait persoalan pengesahan APBDesa Sei Kamah II tahun 2022 tersebut.

Penulis | EN.

Related posts

Leave a Comment