Minus Bupati Langkat Nonaktif, Kejati Sumut Terima Pelimpahan 8 Tersangka Temuan Kerangkeng Manusia

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (23/6/2022), telah menerima pelimpahan kedelapan tersangka terkait penemuan kerangkeng manusia

topmetro.news – Minus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP), tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (23/6/2022), telah menerima pelimpahan kedelapan tersangka terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan orang pertama di kabupaten tersebut.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik pada Polda Sumut kemudian melimpahkan para tersangka berikut barang bukti yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Kajati Sumut Idianto melalui Aspidum Arip Zahrulyani didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (23/6/2022) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan Tim Kejari Langkat sudah menerima tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.

Setelah serah terima dari penyidik, lanjut Aspidum, para tersangka terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat,” kata Arip Zahrulyani.

Mantan Kajari Sidoarjo ini menambahkan, karena lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.

“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) jo. Pasal 7 Ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana. Tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana,” timpal Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Sementara berita sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif TRP memang telah ditetapkan sebagai tersangka lainnya namun belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Bupati periode 2019 hingga 2024 itu tengah diproses Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait penerimaan uang suap dari para rekanan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Januari 2022 lalu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment