Bandar Pemilik 115 Paket Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berinisial SP alias Sontol (34) dan TR alias Beno (30)

topmetro.news – Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berinisial SP alias Sontol (34) dan TR alias Beno (30). Keduanya warga Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dalam keterangan tertulis Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SIK SH terkait penangkapan pelaku menjelaskan, petugas mengamankan pelaku SP dan TR di sebuah gubuk kolam pancing di Amansari, Kacamatan Dolok Batu Nanggar Kamis (23/6/2022), pukul 11.00 WIB.

Awalnya kata Kasat, polisi menerima informasi akan aktivitas ilegal pelaku jual beli barkoba diduga sabu di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar. Kemudian, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personil berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selain SP dan TR, petugas juga mengamankan 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil. Yang menurut dugaan, berisi sabu. Total berat bersihnya 53, 96 gram. “Turut juga disita 1 HP merk Samsung,” ucap Kasat.

“Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indrapura, Kabupaten Batubara. Untuk tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Simalungun,” jelas Kasat.

Kasat menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment