Elfanda Ananda: Pemilihan Tempat di Luar Aset Pemerintah Dinilai Pemborosan Anggaran

Penggunaan gedung atau aula yang merupakan aset daerah, sangat penting bagi efisiensi penggunaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

topmetro.news – Penggunaan gedung atau aula yang merupakan aset daerah, sangat penting bagi efisiensi penggunaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disampaikan oleh pengamat anggaran, Elfanda Ananda melalui topmetro.news via seluler, Senin (27/6/2022), melihat banyaknya kegiatan dari Pemkab Madina menggunakan gedung-gedung milik swasta. Seperti contoh Rumah Makan Ladang Sari eks Loket ALS di Panyabungan dan tempat swasta lainnya.

Katanya, jika melihat besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina yang masih tergolong kecil, seharusnya pihak pemkab menyiasatinya. Salah satu caranya adalah dengan mengefisiensi gedung-gedung yang menjadi aset pemda.

“Seharusnya pihak Pemkab Madina bisa lebih efisiensi menggunakan gedung-gedung milik pemkab. Bahkan aula-aula rapat di beberapa kantor OPD juga bisa digunakan,” jelasnya mantan Direktur LSM Forum Tranparansi Anggaran (FITRA) Sumut tersebut.

Pemilihan tempat di luar aset pemerintah ini sama dengan pemborosan anggaran. Ia juga menjelaskan, jika OPD di Madina benar-benar ingin berkontribusi untuk peningkatan pendapatan, bisa menggunakan aset-aset yang benar-benar milik pemda.

“Pelaksanaan kegiatan di gedung-gedung milik swasta sama dengan pemborosan. Seharusnya jika memang niatnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka semua kegiatan lebih baik menggunakan aset daerah,” tegasnya

Retribusi PAD

Hal senada juga diutarakan Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKAD Kabupaten Madina Dedek Ispensyah kerika dikonfirmasi wartawan beberapa hari yang lalu. Di mana menurutnya, penggunaan gedung seperti RM Ladang Sari, tidak bisa ada kutipan PAD-nya.

“Penggunaan Gedung RM Ladang Sari itu kita tidak bisa kutip retribusi lainnya. Hanya saja, retribusi pajak restoran sebesar 10% saja yang bisa kita kutip dari OPD yang melaksanakan kegiatan di sana,” terangnya saat itu.

Dedek juga menjelaskan, untuk penggunaan gedung-gedung atau aula milik Pemkab Madina memang kena biaya retribusi. Hal itu sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Biaya retribusinya sesuai dengan Perda yang berlaku. Kalau tak silap juga tidak terlalu besar. Walaupun begitu, kita tidak bisa melakukan intervensi dengan OPD yang akan melaksanakan kegiatan,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment