Kasus Pengadaan KM Singkil 3, Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Ini

Kasus pengadaan Kapal Motor (KM) Singkil 3 yang menjerat sedikitnya sembilan orang di Kabupaten Aceh Singkil terus berlanjut.

topmetro.news – Kasus pengadaan Kapal Motor (KM) Singkil 3 yang menjerat sedikitnya sembilan orang di Kabupaten Aceh Singkil terus berlanjut.

Kali ini pemilik perusahaan pengadaan kapal, Direktur CV Dewi Sintha, yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Aceh Singkil telah mengembalikan kerugian negara yang diperbuatnya.

Hal ini sesuai penyampaian Kajari Aceh Singkil M Husaini melalui siaran persnya. Ia mengatakan bahwa melalui kuasa hukumnya, Direktur CV Dewi Shinta inisial T telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp354.767.413.

“Hari ini tersangka T melalui penasehat hukumnya telah mengembalikan kerugian negara pengadaan KM Singkil 3. Yang didampingi langsung oleh orangtua tersangka,” ucap Husaini, Selasa (28/6/2022).

Husaini melanjutkan, pengembalian tersebut setelah Tim BPK Aceh melakukan audit dalam hal pengadaan KM Singkil Tiga tersebut. Di mana tim kemudian menemukan tindak pidana korupsi sebesar Rp354.767.413.

Husaini menyebut, penyerahan kerugian negara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Kronologi Dugaan Korupsi

Informasi sebelumnya, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil (DAK Afirmasi) Tahun Anggaran 2018.

Pada tahun 2018 Dinas Perhubungan Aceh Singkil mendapat kegiatan pengadaan kapal penumpang. Sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 No. SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.186.773.000.

Pengadaan tersebut melalui tender, yang pemenangnya adalah CV Dewi Shinta, beralamat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pelaksanaannya, CV Dewi Shinta mendapatkan dukungan dari PT Maju Bangkit Indonesia Group (MBIG) beralamat di Surabaya. Di mana pembuatan kapal tersebut berlangsung di Galangan Kapal MBIG Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ada pun pembayaran terhadap kapal tersebut telah terlaksana dengan jumlah sebesar Rp1.056.767.423 kepada penyedia jasa, CV Dewi Shinta. Pembayaran berlangsung setelah ada pemotongan PPN, PPH, dan Infaq.

Selanjutnya penyerahterimaan kapal tersebut berlangsung Hari Jumat tanggal 7 Desember 2018. Kapal tersebut dari awal serah terima sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak. Tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.

Melalui hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh, ada temuan kerugian negara sebesar Rp354.767.413. Atas dasar tersebut, maka Kejari Aceh Singkil melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Kemudiana da penetapan sembilan tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Direktur CV Dewi Sintha (T), eks Kadis Perhubungan (EH), dan tujuh panitia pokja dari ULP Setdakab Aceh Singkil.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment