Afandin Lantik 10 Pejabat di Jajaran Pemkab Langkat

Afandin Lantik 10 Pejabat di Jajaran Pemkab Langkat

Topmetro.news – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H.Syah Afandin SH melantik 10 orang pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat Stabat, Senin (4/7/2022).

Pengambilan sumpah janji itu dilakukan oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon ll), Pejabat Administrator (Eselon lll) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV).

Plt.Bupati Langkat juga melakukan penyematan tanda pangkat dan jabatan kepada 10 pejabat yang dilantik, yakni :

1. dr.H.Indra Salahudin MKes MM menjabat sebagai Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.

2. Romarlan Harahap SH menjabat Kadis Kearsipan dan Perpustakaan.

3. Drs.T.M Auzai menjabat Kadis Perikanan dan Kelautan.

4. Henri Tarigan SPt MMA menjabat Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Selanjutnya

5. Muhammad Nawawi SSTP menjabat Camat Tanjung Pura.

6. Cici Indah Sari SE menjabat Kabid Jaminan dan Organisasi Sosial Dinas Sosial.

7. Mursal SE menjabat Lurah Pekan Selesai Kecamatan Selesai.

8. Syandra Handi Wijaya SSos menjabat Lurah Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.

9. Suwardi SE menjabat Lurah Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang.

10. Hidayat SE menjabat Sekretaris Lurah Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.

Lebih lanjut Kegiatan pelantikan tersebut diawali laporan pejabat yang dilantik oleh dr.H.Indra Salahudin MKes MM.

Pembacaan Surat Keputusan Bupati Langkat oleh Kasubag Umum BKD Langkat Zulfandi SSosI.

Dilanjutkan penandatangan Berita Acara oleh perwakilan pejabat yang dilantik yakni

1. dr.H.Indra Salahudin MKes MM selaku Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama.

2. Henri Tarigan SPt MMA selaku Pejabat Eselon ll.

3. Muhammad Nawawi SSTP selaku Pejabat Eselon lll.

Sementara sebagai saksi  Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Drs.H.Hermasyah MIP dan Asisten Adm Umum Musti SE MSi.

Sedangkan Rohaniawan adalah H.Edi Syahputra SAg MPdI bagi beragama Islam dan Pendeta Sumaryanto MTh untuk beragama Kristen.

Arahan Bupati

Dalam arahannya, Afandin menjelaskan bahwa pelantikan merupakan bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta bagian dari pola pembinaan karir pegawai dan menjadi suatu keharusan, khususnya bagi instansi pemerintah guna menguatkan pelaksanaan fungsi pelayanan di masyarakat.

Ia meminta kepada para pejabat yang di lantik agar tidak berpuas diri, sebab jabatan sesungguhnya bukan merupakan hadiah, tetapi bagian dari ujian atas kemampuan yang telah tunjukkan pada posisi sebelumnya.

“Sebagai pembuktian bahwa kemampuan dan kapasitas saudara masih layak untuk menduduki jabatan,” sebutnya.

Plt.Bupati Langkat juga secara khsusus berharap kepada pejabat fungsional analisis kebijakan ahli utama yang merupakan jabatan baru di lingkungan Pemkab Langkat, dapat menjadi penambah kekuatan.

Memberikan rekomendasi analisis kebijakan serta mampu melakukan komunikasi dan koordinasi, termasuk advokasi konsultasi terhadap rencana kebijakan yang akan Pemkab Langkat ambil.

Bagi pejabat yang menduduki jabatan pimpinan pratama (Eselon II), jabatan administrator (Eselon III) dan jabatan pengawas (Eselon IV), agar menjaga amanah jabatan secara berjenjang dengan sebaik-baiknya.

“Sebab jabatan yang hari ini saudara emban dapat mengantarkan saudara menuju jenjang karir yang lebih tinggi,” ujarnya.

Berakhirnya Masa Jabatan

Sementara kepada para pejabat lama yang telah mengakhiri pelaksanaan tugas, Afandin berterima kasih atas segala dedikasi, semangat pengabdian dan hal-hal positif lainnya yang telah diberikan secara tulus kepada Pemkab Langkat.

Dasar pelantikan ini adalah Undang Undang No.5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017, tentang Menejemen PNS.

Selain itu, pelantikan ini huga sesuai dengan :

1. Keputusan Presiden No.25/M Tahun 2022 tanggal 15 Juni 2022, tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional  dr.H.Indra Salahudin MKes MM sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama pada Pemkab Langkat.

2. Persetujuan Menteri Dalam Negeri No.821.12/3686/SJ tanggal 29 Juni 2022 dan 821/3893/OTDA tanggal 06 Juni 2022 prihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Langkat.

3. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No.B-1644/JP.00.01/04/2022 tanggal 26 April 2022, prihal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi PPT Pratama di lingkungan Pemkab Langkat.

Turut hadir para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah di jajaran Pemkab Langkat dan Camat se Kabupaten Langkat.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment