Andar Situmorang: Audit Total dan Tahan Seluruh Pemilik Saham Holywings

Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) Andar M Situmorang SH mendesak pihak terkait agar segera mengaudit secara total Manajemen PT Aneka Bintang Gading sebagai pemilik Holywing.

topmetro.news – Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) Andar M Situmorang SH mendesak pihak terkait agar segera mengaudit secara total Manajemen PT Aneka Bintang Gading sebagai pemilik Holywing.

Hal itu ia sampaikan kepada media, Senin (4/7/2022), menanggapi mencuatnya dugaan manipulasi pada Manajemen PT Aneka Bintang Gading.

Bahkan bila perlu, kata Andar, tahan seluruh pemilik sahan di perusahaan tersebut. “Supaya diaudit, diperiksa, manipulasinya PT Aneka Bintang Gading. Serta ditahan semua pengurus dan pemilik saham PT Aneka Bintang Gading,” tandasnya.

Menurutnya, dugaan manipulasi oleh perusahaan tersebut meliputi beberapa hal dan harus jadi perhatian aparat terkait. “PT Aneka Bintang Gading pemilik Holywings, melakukan manipulasi pajak. Sementara perizinan Badan PTSP izin yang dikeluarkan izin restoran, tetapi dipergunakan menjadi tempat hiburan bukan restoran lagi. Ini namanya manipulasi,” urainya.

“Patut diduga ada upaya penggelapan pajak dalam perkara ini. Kita semua tahu bahwa besaran pasak untuk tempat hiburan dan restotan berbeda hingga 15 persen. Hadi ini merupakan pidana serius,” sambung dia.

Sekali lagi Andar Situmorang menegaskan, dalam persoalan Holywings, tidak bisa berhenti sampai pada penutupan operasional. “Sebagaimana saya tegaskan di atas, harus ada audit secara total. Periksa semua oknum dalam manajemen. Periksa semua pemilik sahamnya. Bila perlu lakukan penahanan,” paparnya.

Perizinan

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Mohamad Taufik meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengaudit pajak Holywings Group. Sebab perusahaan tersebut terindikasi memanipulasi pajaknya.

Dugaan itu sendiri bermula dari terbongkarnya status perizinan Holywings. Semula, Holywings terdaftar sebagai restoran, bukan tempat hiburan. Sehingga anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menduga Holywings Group telah memanipulasi pajak, sehingga merugikan keuangan daerah.

Taufik menjelaskan, berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda N. 3 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat (10) menyebut, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Sedangkan, pajak restoran 10%.

“Terus 15%-nya bagaimana?” tegasnya seraya meminta BPRD DKI cermat menyikapi persoalan tersebut.

Taufik mendorong Bapenda DKI mengaudit secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai dengan perizinannya.

Taufik juga akan meminta DPMPTSP DKI dan BPRD DKI memeriksa sejak kapan Holywings di Jakarta membuka gerainya. “Ini harus tahu. Karena terkait terutang pajak Holywings. Kalau objek pajak restoran, tapi hiburan itu ada hitungan pajaknya. Kami bicara sesuai Perda,” kata Taufik.

“Kami sudah punya hitungannya. Tapi kami akan minta Bapenda menghitung kembali kerugian PAD. Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment