Tingkatkan PAD, BPKAD Madina Surati Restoran Yang Belum Bayar Pajak

Tingkatkan PAD, BPKAD Madina Surati Restoran Yang Belum Bayar Pajak

Topmetro.news – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madina terus melakukan inovasi.

Inovasi BPKAD Madina ini dengan mengejar objek-objek pajak, khususnya objek pajak restoran”.Demikian dijelaskan Kaban BPKAD, Sahnan Pasaribu melalui Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Dedek Ispensyah Siregar kepada Topmetro.News, Senin (04/07/2022).

Saat ini, ada lima objek pajak yang telah disurati oleh BPKAD Madina. Dan kelima tersebut yakni Pujasera Lia Garden, Cafe Dapoer Nenek, Resto Ayam Penyet, Bakso Samudera dan Bakso Samudera Asli Solo.

“Kelima restoran ini telah mendapatkan teguran pertama dan memiliki tenggang waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan permasalahan pajaknya”.akunya

Masih Dedek, tanggal 16 Juni kemarin kita sudah melayangkan surat teguran pertama. Jika tidak ada respon kita akan layangkan surat teguran kedua, jika tetap tak ada respon juga maka akan kita layangkan surat teguran ketiga.

“Untuk tenggang waktu surat sesuai aturan kita berikan waktu 14 hari sejak surat teguran dikeluarkan. Jika mereka masih juga membandel, sesuai dengan Perda kita bisa mencabut izin, dan melakukan penutupan sementara”.tegasnya diujung seluler

Dedek juga menjelaskan kelima objek pajak yang diberi teguran oleh BPKAD ini memiliki waktu keseluruhan kurang lebih sebulan untuk menyelesaikan pajak atau retribusi restoran yang harus mereka bayarkan ke pihak Pemkab Madina.

Ada Tanggapan

Dan lanjutnya, Alhamdulillah dari kelima objek yang telah diberi teguran, ada dua objek yang telah datang melakukan kordinasi dengan kita. Dan kedua objek tersebut adalah Pujasera Lia Garden dan Cafe Dapoer Nenek.

“Untuk Pujasera Lia Garden dan Dapoer Nenek sudah berkomunikasi dengan kita. Saat ini tim kita sedang menghitung berapa besaran kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan. Semoga sebelum 14 hari ini bisa selesai”.harapnya

Selain itu, Dedek juga mengungkapkan, BPKAD Madina juga terus melakukan pendataan terhadap objek-objek wajib pajak restoran di Madina. Bahkan dia juga menjelaskan, sepengetahuannya RM Ladang Sari bekas Loket ALS hingga saat ini belum pernah membayar pajak restoran.

“Kalau Ladang Sari, sekarang itukan aula. Jadi OPD-OPD yang melaksanakan kegiatan yang menyetorkan pajak makan dan minumnya ke kita. Tapi kalau sebelumnya sepengatahuan saya tidak pernah ada. Lagipula izin awalnya juga kita harus check dan saya buka data terlebih dahulu” pungkasnya

Sementara itu Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Parlin Lubis ketika dikonfirmasi Topmetro.News apakah RM Ladang Sari telah memiliki izin. Beliau menjawab RM Ladang sari saat ini izinnya sedang di proses.

“Sesuai berkas yang ada sama kita, saat ini RM Ladang sari izinnya sedang berproses”. jawabnya singkat.

Penulis | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment