Aniaya Istri, Polres Taput Tetapkan Briptu FFM Jadi Tersangka

Briptu FFM

topmetro.news – Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing mengatakan, bahwa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM, (26) sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (28).

“Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka Kamis (7/7/2022) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup didukung keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum dan melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput,” sebut Baringbing.

Laporan istri

Dikatakan, penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istri dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara, pada Kamis, (30/6/2022).

“Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.

Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan khusus.

Tidak ditolelir

Kapolres menyebut, Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri. “Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota”tegas Kapolres sebagai mana di terangkan Walpon Baringbing.

Reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment