Penertiban Tempat Hiburan Malam, Kasatpol PP Imbau Masyarakat jangan Kunjungi Cafe Ilegal

Pemkab Samosir melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polres Samosir melaksanakan penertiban tempat hiburan malam Rindu Alam, Kamis (7/7/2022), mulai pukul 23.30 WIB, di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan.

topmetro.news – Pemkab Samosir melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polres Samosir melaksanakan penertiban tempat hiburan malam Rindu Alam, Kamis (7/7/2022), mulai pukul 23.30 WIB, di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan.

Penertiban tempat hiburan malam dipimpin Plt Kasatpol PP Roijan Pasaribu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pilippi Simarmata, dan Kabag Ops Polres Samosir Kompol LS Siregar. Penutupan tempat hiburan malam Rindu Alam karena tidak memiliki izin usaha dan merespon tanggapan masyarakat Desa Huta Tinggi.

Saat penertiban, Cafe Rindu Alam sudah dalam keadaan tidak beroperasi. Di mana pintu cafe terkunci dengan keadaan lampu mati. Namun demikian, pada saat menjelang penyegelan, terdapat tiga orang mengaku sebagai pegawai Rindu Alam. Mereka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Samosir untuk dimintai keterangan.

Sebagai bukti tindak tegas dalam penegakkan aturan yang berlaku, Plt Kasatpol PP Roijen Pasaribu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyegelan dengan menempelkan spanduk di pintu masuk. Kemudian menghubungi pihak PLN untuk memutus sementara arus listrik tempat hiburan malam Rindu Alam.

Selanjutnya Roijen Pasaribu menyampaikan, pelaksanaan penertiban tempat hiburan malam merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup Samosir No. 35 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat (1), perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021. “Ada perubahan mengenai aturan perizinan yang tadinya kewenangan kabupaten menjadi kewenangan provinsi. Maka dari itu secara otomatis izin milik Cafe Rindu Alam harus diperbaharui ke sistem OSS 1 Poin 1,” ujarnya.

Mengakhiri kegiatan tersebut, Plt Kasatpol PP mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat hiburan malam yang belum mempunyai izin.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment