Polres Taput Terapkan ‘Restorative Justice’ Selesaikan Pertikaian Sardo Tambunan dengan Pahodden Tambunan

Dua kasus perkelahian yang saling mengadu ke Polres Tapanuli Utara, akhirnya selesai dengan cara 'Restorative Justice'.

topmetro.news – Dua kasus perkelahian yang saling mengadu ke Polres Tapanuli Utara, akhirnya selesai dengan cara ‘Restorative Justice’. Yakni, penyelesaian konflik hukum dengan jalan mediasi antara tersangka dengan korban. Atau yang sering disebut jalan damai.

Restorative Justice oleh Polres Taput itu mengacu pada Perkap No. 8 Tahun 2001. Di mana dalam Perkap tersebut ada beberapa kasus yang bisa selesai dengan melakukan mediasi. Tentunya dengan alasan, pertimbangannya lebih baik dari pada proses hukum melalui pengadilan.

Kedua kasus yang melalui proses Restorative Justice itu adalah soal penganiayaan dan saling melapor antara Sardo Tambunan (31) dan Pahodden Tambunan (48). Kasuanya terjadi di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu Taput, Rabu (25/5/2022) lalu.

Saat keduanya berkelahi, melibatkan orang lain, yaitu Geovanny Tambunan (18) dan Normal Tambunan (64). Semuanya warga yang sama.

Akhirnya Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan, Geovany Tambunan, karena melakukan penganiayaan terhadapnya. Kemudian, Pahodden Tambunan juga melaporkan Sardo Tambunan dan orangtuanya, Normal Tambunan, juga dengan tuduhan karena melakukan penganiayaan.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung oleh Sat Reskrim, maka penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan.

Sedangkan dalam pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik Reskrim menetapkan Normal Tambunan sebagai sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka atas kedua kasus pengaduan tersebut, maka kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian.

Kesepakatan perdamaian itu pun sampai kepada penyidik. Selanjutnya, penyidik Reskrim pun melakukan gelar perkara dan ada kesepakatan untuk melaksanakan Restorative Justice.

Hingga kemudian, Polres Taput pun menghentikan proses penyidikan atas kedua pengaduan kasus perkelahian tersebut.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment