Sempat Buang BB Shabu, Menyan Tak Berkutik Diringkus Polisi

Sempat Buang BB Shabu, Menyan Tak Berkutik Diringkus Polisi

Topmetro.news – Kendati sempat coba kabur dan sempat buang barang bukti, pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba ini yakni Edi Riansyah Saragih alias Menyan, tidak berkutik saat diringkus polisi pada hari Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jln.Kebun Dusun Kuala Nibung Desa Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.

Edi Riansyah alias Menyan ini (27) warga Dusun I Pondok Boyan Perkebunan Pulo Rambung Kabupaten Langkat ini ditangkap. Unit Reskrim Polsek Bahorok berkat adanya informasi dari warga yang resah atas kelakuan residivis ini. Mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Perkebunan Pulo Rambung.

Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menerangkan bahwa penangkapan Menyan itu bermula pada hari Sabtu (16/7/2022) sekira pukil 16.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Bahorok Ipda Adi Arifin SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Perkebunan Pulo Rambung Kecamatan Bahorok ada seorang laki laki bernama Menyan (nama panggilan-red) merupakan pengedar narkotika jenis shabu dan sering menjual narkotika di desa tersebut.

Penangkapan Pelaku

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bahorok beserta anggota meluncur untuk melakukan Lidik dan penangkapan di sekitar TKP yang dimaksud.

Setibanya di TKP, Team melihat pelaku melintas dan dilakukan upaya pengejaran.

Namun, ketika pelaku sadar diikuti, pelaku langsung menjatuhkan lipatan uang Rp5000 ke tanah. Dari jarak 2 meter uang tersebut dijatuhkan, petugas dengan sigap berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan.

Dengan disaksikan pelaku, Team lmgsung mengambil lipatan uang yang dicampakkan pelaku tersebut. Kemudian saat dibuka, di dalam lipatan uang tersebut ditemukan 1 bungkus sedang plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan juga plastik klip bening kosong.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,81 Gram, 7 bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, uang tunai Rp5000, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra 125 BK 2697 RS
diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Bahorok. Selanjuutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment